Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2020/PN Unr DWI EKO LESTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2020/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI EKO LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Menetapkan Merubah  Tanggal dan Tahun Akte Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Lahir 25 Juni 2003 didalam Akta Kelahiran Nomor: 3322-LT-20062013-0061 tertanggal 01 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Semarang dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Lahir 23 Juni 2002.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ungaran untuk mengirim salinan resmi Penetapan Perubahan Akta Kelahiran anak Pemohon yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk didaftar dalam Register Akta kelahiran yang sedang berjalan dan yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada  Pemohon.

Atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak