Petitum |
DALAM PETTITUM
Primair
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT /PARA TERGUGAT yang tertuang dalam :
- Perjanjian Kredit No. 4816/Kr/II/2013
- Addendum Kredit No. -
- Addendum Kredit No -
- Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian :
- Sisa hutang Pokok sebesar Rp. 41.657.350.- (Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah )
- Bunga Konvensional sebesar 15% per tahun.-atau setara Rp 33.750.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratsu Lima Puluh Ribu Rupiah ) Denda keterlambatan dan atau Bunga Moratoir sebesar Rp 2.975.611,- (Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus SebelasRupiah )
- Bunga Kompensatoir bukan moratoir sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah )
- Sehingga jumlah total yang harus di bayarkan sebesar Rp. 83.382.961,- (Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah )
- Menghukum tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap harinya sebesar Rp 200.000,- Sejak putusan ini dibacakan.------
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap Jaminan Sertifikat Hak Milik No1379, Luas 1.441 m2, terletak di Desa Doplang, No. Surat Ukur/Gambar Situasi :1439 Tanggal 11 Desember 2006 yang tercatat atas namaSiti Suryati, apabila TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 83.382.961,- dan apabila ada sisa dari hasil penjualan atas Agunan dimaksud, maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et a quo at bono) |