Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Unr CHITA ARIFA HAZNA, SH. HEDY KABUL PRAYITNO BIN (ALM) GIMAN SOMO IKROMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-667/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHITA ARIFA HAZNA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEDY KABUL PRAYITNO BIN (ALM) GIMAN SOMO IKROMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Hedy Kabul Prayitno Bin (Alm) Giman Somo Ikromo, pada hari Minggu, tanggal 14 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kenanga I, Rt.04, Rw. 08, Kel. Genuk, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

Berawal pada tanggal 14 Januari 2024, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol terpasang H 3924 DJ menuju ke daerah Ungaran Timur, yang kemudian sekitar pukul 10.45 melintasi Jalan Kenanga I, Rt.04, Rw. 08, Kel. Genuk, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang. Saat melintasi jalan tersebut, terdakwa melewati Saksi Sriyati Binti (alm) Saoni yang sedang berjalan kaki dengan membawa sebuah tas selempang warna coklat di pundak kiri saksi. Setelah melewati saksi, terdakwa berhenti untuk melihat situasi dan kembali menuju ke arah saksi tersebut.

Selanjutnya, dari arah belakang, masih dari sepeda motornya yang melaju, terdakwa menggunakan tangan kirinya menarik paksa tas warna coklat milik Saksi Sriyati Binti (alm) Saoni yang diselempangkan di pundak kiri saksi, hingga tali tas terputus dan saksi terjatuh dan terluka. Terdakwa terus melaju menggunakan sepeda motornya membawa tas milik Saksi Sriyati Binti (alm) Saoni, lalu berhenti di Jalan Pramuka, Gunungpati, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, tepatnya di jembatan, untuk membuka tas milik Saksi Sriyati Binti (alm) Saoni yang diambilnya dan mendapati sebuah HP Samsung Galaxy M10 dan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Setelah mengambil handphone dan uang milik Saksi Sriyati, terdakwa melemparkan tas coklat tersebut ke kebun di sekitar jembatan tersebut lalu melanjutkan perjalanan.

Atas perbuatan terdakwa, Saksi Sriyati binti (alm) Saoni mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan menderita luka memar dan lebam di tangan kiri, telapak tangan, dan lutut, serta mengalami trauma.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya