Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2018/PN Unr Lilik Supono. 1.PT BPR GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA
2.Kementerian Keuangan RI cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
3.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, BPN cq Kanwil BPN Prop Jateng cq Kantor Pertanahan Kab. Semarang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2018/PN Unr
Tanggal Surat Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lilik Supono.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BPR GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA
2Kementerian Keuangan RI cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
3Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, BPN cq Kanwil BPN Prop Jateng cq Kantor Pertanahan Kab. Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menghukum TERLAWAN I,TERLAWAN II untuk tidak melaksanakan lelang terhadap : Sertifikat Hak Milik No.821 atas Nama : Lilik Supono, dengan Luas 161 M2,terletak di Desa Baran, Kec Ambarawa, Kab Semarang.
  3. Memerintahkan turut TERLAWAN, untuk tidak memberikan SKPT sebagai Persyaratan LELANG kepada TERLAWAN II tanpa Persetujuan dari PELAWAN  sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta Rupiah) per hari, bila mana tidak menjalankan putusan ini dengan suka rela, mulai dari putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan / dijalankan.
  5. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, turut TERLAWAN untuk membayar biaya perkara atas timbulnya gugatan Perlawanan Lelang ini.
  6. Menyatakan putusan ini untuk dijalankan terlebih dahulu , meskipun ada upaya hukum, seperti verzet,banding,kaksasi maupun peninjauan kembali (PK);

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Temanggung c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang berbeda mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak