Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat 1, dan Tergugat 3 telah melakukan “ perbuatan melawan hukum “ ;
- Menyatakan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat 1 yang dengan nyata melakukan tipu muslihat atau bukan suatu sebab yang tidak terlarang sebelum adanya Jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat 1 dan 2 yang tercatat Akta Jual Beli No. 29/2010 dan Akta Jual Beli No. 30/2010 yang di buat oleh dan dihadapan Notaris ASHARINNUHA, S.H., M.Kn. selaku PPAT adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum kepada Tergugat 1, Tergugat 3, Tergugat 5 atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2285/ Kelurahan Genuk, terbit tanggal 19 April 2005, Surat Ukur Tanggal 31 Maret 2005 Nomor : 01881/2005, Luas 366 m2 tercatat atas nama Muhammad Nur, yang terletak di Jalan Melati Raya 2 No. 7, Rt 01 Rw 06, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atas nama MUHAMMAD NUR (Tergugat 3) ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2286/ Kelurahan Genuk, terbit tanggal 9 April 2005, Surat Ukur Tanggal 31 Maret 2005 Nomor : 01882/2005, Luas 300 m2 tercatat atas nama Muhammad Nur, yang terletak di Jalan Melati Raya 2 No. 7, Rt 01 Rw 06, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atas nama MUHAMMAD NUR (Tergugat 3)
Kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat 1, dan Tergugat 3 untuk membayar ganti kerugian bagi Penggugat berupa :
- Secara materiil : guna mengurus perkara ini Para Penggugat menggunakan jasa Advokat selama kurang lebih 14 tahun lamanya jika dikonversikan dengan nilai Rupiah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Secara immateriil : berupa nilai sosial dan ekonoimi atas harga diri dan nama baik Para Penggugat dikalangan rekan bisnis yang jika dinilai uang sebesar Rp, 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
- Mewajibkan Turut Tergugat IV untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah obyek sengketa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2285/ Kelurahan Genuk, terbit tanggal 19 April 2005, Surat Ukur Tanggal 31 Maret 2005 Nomor : 01881/2005, Luas 366 m2 tercatat atas nama Muhammad Nur, yang terletak di Jalan Melati Raya 2 No. 7, Rt 01 Rw 06, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dicatat menjadi atas nama DWI RETNO ARININGSIH (Penggugat 1 ) ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2286/ Kelurahan Genuk, terbit tanggal 9 April 2005, Surat Ukur Tanggal 31 Maret 2005 Nomor : 01882/2005, Luas 300 m2 tercatat atas nama Muhammad Nur, yang terletak di Jalan Melati Raya 2 No. 7, Rt 01 Rw 06, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dicatat menjadi atas nama DWI RETNO ARININGSIH (Penggugat 1) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita conservatoir atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2285 seluas 300 m2 dan SHM No. 2286 seluas 366 m2 sebagaimana tersebut dalam IMB Nomor 648/2112009 tertanggal 7 April 2009 atas nama Penggugat II yang terletak di Jalan Melati Raya 2 No. 7, Rt 01 Rw 06, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atas nama MUHAMMAD NUR ;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 untuk membayar uang paksa (dwansom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 memenuhi isi putusan terhitung sejak dibacakan sampai dilaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada banding, perlawanan, kasasi atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|