Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Unr PT BANK BRI KANTOR CABANG UNGARAN 1.ABDUR ROCHIM
2.AMANDA WINANTI FITRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI KANTOR CABANG UNGARAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUR ROCHIM
2AMANDA WINANTI FITRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 287.185.176,00
Petitum

    I        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK200271JN/6096/02/2020 tertanggal 18 Februari 2020
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK200271JN/6096/02/2020 tertanggal 18 Februari 2020
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 278.185.176
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 807 /Desa Kuwarasan  , Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, luas465 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00433/Kuwarasan/2017 tanggal 29/11/2017 tercatat atas nama ABDUR ROCHIM ( Tergugat I), Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor 806/ Desa Kuwarasan , Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, luas 173 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00432/Kuwarasan/2017 tanggal 29/11/2017 tercatat atas nama ABDUR ROCHIM ( Tergugat I ), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak