Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Unr | Zen Henri Anggoro Bin Mahdum Zaini | Kepolisian Resor Semarang di Ungaran | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Unr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Lamp. : Foto copy Surat Kuasa Khusus dan Kartu Advokat. H a l : Permohonan Praperadilan.
K E P A D A : YTH. KETUA PENGADILAN NEGERI UNGARAN DI- U N G A R A N.
Kami, yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing : TYAS TRI ARSOYO, S.H.,M.H, dan SUROSO, S.H., keduanya Advokat, berkantor pada “LAW OFFICE TYAS TRI ARSOYO, SH.,MH & PARTNERS” Jalan Kenanga Selatan (HP. 082134664762), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 April 2019 untuk bertindak buat dan atas nama serta mewakili : ZEN HENRI ANGGORO bin MAHDUM ZAINI, Tempat/tgl lahir: Kab. Semarang/17-03-1987, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kebangsaan Indonesia, Alamat di: Gondoriyo RT.003/RW.001 Desa Gondoriyo Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN ;
Dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ungaran, terhadap :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Semarang di Ungaran, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN ;
Adapun permohonan Praperadilan diajukan oleh Pemohon tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Praperadilan dilakukan penangkapan oleh Termohon Praperadilan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/19/II/2018/Reskrim tertanggal 28 Pebruari 2019 dan Pemohon Praperadilan telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pasal 35 Undang-Undang R.I No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 Undang-Undang R.I No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ; - Bahwa awalnya pemohon praperadilan pada tanggal 21 Juli 2017 berhutang uang pada Koperasi Simpan Pinjam Primadana Jl. Diponegoro No. 722 A Ungaran sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan Jaminan satu buah BPKB Honda HR-V RU1 1.5E CVT CKD/2015/Warna Putih Orchid Mutiara, Nopol H 8532 MZ An. Yuni Prihati Jl. Madya A No.7 Asr Brimob RT. 010/02 Kel. Srondol Wetan Kec. Banyumanik Kota Semarang, yang diikat dengan perjanjian kredit (salinannya tidak diberikan oleh KSP) dan Jaminannya dipasang dengan Fidusia (salinannya tidak diberikan oleh KSP), yang harus dibayar lunas selama 6 (enam) bulan terakhir jatuh tempo tanggal 21 Januari 2018; - Bahwa oleh karena Pemohon Praperadilan belum bisa membayar angsuran pokok dan bunga pada bulan Agustus 2017 dan September 2017 telah diperingatkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Primadana, yaitu : peringatan pertama dengan surat tanggal 06 September 2017 No: 018/SP-KPDU/IX/2017 supaya membayar angsuran dan denda sejumlah Rp. 4.736.300,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) paling lambat tanggal 12 September 2017; Bahwa karena Pemohon Praperadilan ternyata tidak dapat melunasi utang pokok, jasa, beban denda kepada KSP Primadana ternyata KSP Primadana tidak melakukan proses hukum keperdataan yaitu melakukan eksekusi jaminan tetapi malahan melakukan pelaporan proses hukum pidana yakni melaporkan pemohon praperadilan kepada termohon praperadilan dengan sangkaan melanggar pasal 35 Undang-Undang R.I No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 Undang-Undang R.I No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ; Dengan demikian hal ini menjadi masalah apakah dibenarkan oleh hukum bahwa proses eksekusi jaminan yang didasarkan dengan perjanjian hutang/kredit yang bersifat keperdataan harus diselesaikan melalui hukum pidana ?
Berdasarkan alasan-alasan seperti diatas, maka para Pemohon Praperadilan memohon agar Pengadilan Negeri Ungaran berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan;
Menyatakan menurut hukum bahwa penangkapan dan penahanan rumah tahanan negara serta penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilan yaitu : ZEN HENRI ANGGORO bin MAHDUM ZAINI di RUTAN Polres Semarang yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan, adalah tidak sah dan tidak berdasar pada Undang-Undang yang berlaku;
Memerintahkan Termohon Praperadilan yaitu : Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Semarang di Ungaran supaya segera menghentikan penyidikan dan membebasan/ mengeluarkan demi hukum terhadap Pemohon Praperadilan tersebut diatas dari RUTAN Polres Semarang ;
Membebankan beaya perkara permohonan praperadilan ini kepada Negara ; A T A U :
Apabila Pengadilan Negeri Ungaran berpendapat lain selain apa yang menjadi alasan-alasan Pemohon Praperadilan tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan mohon putusan Praperadilan yang seadil-adilnya.-
Ambarawa, 02 April 2019. Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan,
TYAS TRI ARSOYO, SH.,MH. SUROSO, SH.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |