Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Unr Yamsri Hartini, SH SUWANDI Bin (Alm) TRIMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-700/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yamsri Hartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Bin (Alm) TRIMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa  Terdakwa SUWANDI Bin (Alm) TRIMO  ,pada hari Selasa tanggal  09 Januari 2024  sekitar pukul 04.00 Wib,   atau  setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun   2024   bertempat    di dalam Asrama Anggrek Lingkungan Sekolah SMK Negeri 01 Bawen Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, telah mengambil barang sesuatu ,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambil ,dilakukan dengan merusak,memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh   terdakwa   dengan cara-cara sebagai berikut :

----------Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa SUWANDI Bin (Alm) TRIMO    berjalan   melewati lokasi SMK Negeri I Bawen , terdakwa  melihat ada jendela Asrama Anggrek  Lingkungan Sekolah SMK Negeri 01 Bawen Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang yang terbuka sedikit, lalu terdakwa mendekati jendela tersebut dan membuka secara pelan pelan  tabir penutup lalu melihat situasi didalam asrama ternyata ada 2 ( dua ) anak perempuan yang sedang tidur serta 2 ( dua ) buah Handphone yang salah satu handphone tersebut sedang di cas diatas kasur, kemudian terdakwa   mengganjal jendela tersebut agar terbuka  dengan  mematahkan bagian sapu  mengambil kayunya,  kemudian  terdakwa  memanjat jendela   masuk ke dalam Asrama Anggrek Lingkungan Sekolah SMK Negeri 01 Bawen Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang lalu kedua kaki terdakwa masih menempel di kusen jendela dan tangan kiri terdakwa berpegangan pada tempat tidur dengan rangka besi sedangkan tangan kanan terdakwa  mengambil 1 ( satu ) buah handphone merk Iphone 11warna ungu no Imei 1 : 353986102815456, No. Simcard : 081329117156  yang saat itu tidak dicas , setelah berhasil mengambil handphone iphone  tersebut, lalu badan terdakwa gerakan kebelakang dengan menggunakan kedua tangan  untuk keluar dari jendela, kemudian terdakwa mengambil Handphone Merk Redmi S2, Warna Silver, No. Imei 1 : 868041031651875, No. Imei 2 : 868041031651883, No. Simcard : 082354364587. yang saat itu sedang dicas poisinya dekat dengan jendela sehingga terdakwa  hanya masuk setengah badan saja lalu tangan kanan terdakwa memegang handphone Merk Redmi S2  tersebut, sedangkan tangan kiri terdakwa mencopot charger, setelah berhasil mengambil kedua handphone tersebut milik saksi Cika Aura Natasya binti Sunangim atau setidak tidaknya milik orang lain selain terdakwa, yang ditaksir keseluruhannya seharga Rp. Rp 9.950.000,- (Sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa  membawa pergi Handphone tersebut dan terdakwa   membuka tempat kartu seluler kedua handphone tersebut dengan menggunakan alat berupa peniti dan setelah berhasil membuka tempat kartu seluler  lalu terdakwa membuang kartu seluler tersebut dan terdakwa naik angkutan umum untuk pulang kerumah lalu terdakwa menjual  handphone Merk Redmi S2, Warna Silver, No. Imei 1 : 868041031651875, No. Imei 2 : 868041031651883, No. Simcard : 082354364587 kepada saksi Dwi Sukarno  dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , atas perbuatannya terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Semarang

---------Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5  KUHPidana----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya