Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak PK2001KAFI/6047/01/2020 tanggal 21 Januari 2020
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada PK2001KAFI/6047/01/2020 tanggal 21 Januari 2020
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
- Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Sleker, Desa Kopeng , Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang., sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3328/Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dengan luas 587 m2 dan atas nama Darmo Rebin berdasarkan Surat Ukur No. 03031/Tajuk/2009 tanggal 26 Agustus 2009
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.129.191.977 (Seratus dua puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3328/Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dengan luas 587 m2 berdasarkan Gambar Situasi tanggal 26 Agustus 2009, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|