Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Unr DWI ENDAH SUSILAWATI,SH KISWANTO Bin (Alm) SUJIO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-801/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI ENDAH SUSILAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISWANTO Bin (Alm) SUJIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa KISWANTO Bin (Alm) SUJIO  pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024  sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 , bertempat  di teras rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ  di Dusun Kalisari RT: 003 RW: 001 Desa Plumutan Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili ,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar jam 12.00 WIB, saat Terdakwa KISWANTO Bin (Alm) SUJIO  sedang melintas depan rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ Terdakwa melihat tumpukan karpet di teras rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ sehingga timbul niatan Terdakwa untuk mengambilnya , kemudian malam harinya sekitar jam 23.20 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sarana 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, No.Pol: H – 5202 – WI, type C1C02N16M2 A/T, warna Hitam Putih, tahun 2016, Nomor Rangka: MH1JFW119GK340513, Nomor Mesin: JFW1E1337877, atas nama SARNO, alamat : Pojok RT: 7/2 Dadapayam Kec. Suruh Kab. Semarang menuju rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ  di Dusun Kalisari RT: 003 RW: 001 Desa Plumutan  Kecamatan Bancak Kabupaten  Semarang dan sekitar jam 23.30 WIB sesampainya dekat rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ  dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter Terdakwa langsung berhenti dan memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dengan menghadap ke utara (arah pulang). Selanjutnya Terdakwa menuju teras rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ  dengan berjalan kaki melewati halaman atau pekarangan rumah saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ  yang disekelilingnya terdapat  pagar rumah yang berupa tanaman kemudian  Terdakwa mengambil 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter  yang berada di teras rumah dan ditaruh di sepeda motor Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah dan  menyimpan 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter  di dalam rumah Terdakwa;
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa menawarkan 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter  dengan cara mempostingnya di media sosial Facebook Forum Jual Beli Area Salatiga  dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024, sekira jam 19.00 WIB, 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter  belum laku dibayar orang, namun Terdakwa dan barang berupa 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter tersebut telah diamankan oleh Petugas Polsek Bringin terlebih dahulu
  • Bahwa Terdakwa didalam  mengambil 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter  tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi  MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi MUNGIN ROSYIDI Bin (Alm) H. SIRODJ mengalami kerugian berupa 2 (dua) buah karpet lantai warna biru ukuran 10 meter x 2 meter dan 1 (satu) buah karpet lantai warna hijau ukuran 10 meter x 2 meter  yang keseluruhannya ditaksir senilai Rp 3.000.000,- ( tiga  juta rupiah ).

----  Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3   KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya