Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; -----------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT; -------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Utama sebesar Rp. 145.038.525,- (Seratus Empat Puluh Lina Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah). apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Semarang selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari TERGUGAT. -----------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah SHM No. SHM No. 00427 dengan luas 394 m2 yang terletak di Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang
- Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Semarang“ pada lahan dengan SHM No. 00427 dengan luas 394 m2 yang terletak di Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang yang dijaminkan kepada PENGGUGAT. -----------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang di Potong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. ------------
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono). ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |