Petitum |
- Kepada Pengadilan Negeri Ungaran agar memerintahkan melakukan sita jaaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang barang tetap maupun barang barang bergerak milik TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II untuk menjamin gugatan PENGGUGAT saat ini ;
- Kepada Pengadilan Negeri Ungaran berkenan memutuskan :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak milik TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ungaran dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan PENGGUGAT ;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah atas tanah dan bangunan diatasnya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 162 terletak di Dusun Tambangan, RT. 005 RW. 003, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas kurang lebih 1.343 m2 (seribu tigaratus empatpuluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak Jasmin.
- Sebelah Selatan : Bapak Sukarjo.
- Sebelah Timur : Saluran.
- Sebelah Barat : Jalan Tambangan.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II menguasai dan menempati tanah dan bangunan diatasnya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 162 terletak di Dusun Tambangan, RT. 005 RW. 003, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas kurang lebih 1.343 m2 (seribu tigaratus empat puluh tiga meter persegi) milik PENGGUGAT sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II dan siapa saja yang mendapat hak ikut menempati untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanah dan bangunan diatasnya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 162 terletak di Dusun Tambangan, RT. 005 RW. 003, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah seluas kurang lebih 1.343 m2 (seribu tigaratus empatpuluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bapak Jasmin.
- Sebelah Selatan : Bapak Sukarjo.
- Sebelah Timur : Saluran.
- Sebelah Barat : Jalan Tambangan.
Dalam waktu 8 (delapan) hari setelah keputusan ini diucapkan;
7 Menghukum TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II untuk membayar uang paksa apabila TERGUGAT lalai dan tidak mentaatinya, untuk tiap hari keterlambatan dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- satu juta rupiah) dan apabila TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II enggan menyerahkan secara sukarela tanah milik PENGGUGAT tersebut diatas dalam keadaan kosong, maka pengosonganya dapat dilakukan dengan bantuan alat negara yaitu Kepolisian ;
8. Menghukum TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT tunai dan sekaligus uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil : Belum dapat menikmati hak miliknya berupa tanah seluas kurang lebih 1.343 m2 (seribu tigaratus empatpuluh tiga meter persegi) yang terletak di Dusun Tambangan, RT. 005 RW. 003 Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah tersebut dengan kerugian sebesar 25 bulan x Rp 3.000.000,- = Rp 75.000.000,- (tuju puluh lima juta rupiah)
- Kerugian immateriil : Hilangnya keuntungan yang diharapkan apabila digunakan untuk usaha yang diperhitungkan apabila tanah tersebut disewakan selama 25 bulan x Rp. 5.000.000,- adalah sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun masih dimungkinkan adanya upaya hukum, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
10. Menghukum TERGUGAT – I dan TERGUGAT - II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan suatu peradilan yang baik. |