Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Unr BRI UNIT GETASAN 1.KUSMI
2.PARMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT GETASAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSMI
2PARMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.293.200,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 88982149/6047/12/2021 tanggal 31 Desember 2021;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 88982149/6047/12/2021 tanggal 31 Desember 2021;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
  • Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Seloduwur., Desa Batur , Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang., sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1510/Seloduwur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang atas nama PArmin, dengan luas 400 m2 (Empat Ratus meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 03 Desember 2007, No. 628
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 60.293.200,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1510/Seloduwur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang atas nama PArmin, dengan luas 400 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 628/Batur/2007 tanggal 03 Desembar 2007, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak