Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Unr PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA KC SEMARANG 3.ZAENAL MAHFUD
4.MELATI PERTIWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA KC SEMARANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAENAL MAHFUD
2MELATI PERTIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.985.513,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 95.985.513,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian  yaitu 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung dari tanggal di tetapkannya putusan;
  4. Menetapkan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang berlokasi di Desa Beji, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Luas Tanah + 1455 m2 atas nama Zaenal Mahfud dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3029;
  5. Apabila Tergugat tidak juga melunasi kerugian yang diderita Penggugat sesuai dengan nominal kerugian dan maksimal waktu yang dimohonkan dalam petitum, maka kami mohon kepada hakim untuk menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur tersebut untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak