Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 95.985.513,- (Sembilan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian yaitu 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung dari tanggal di tetapkannya putusan;
- Menetapkan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang berlokasi di Desa Beji, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Luas Tanah + 1455 m2 atas nama Zaenal Mahfud dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3029;
- Apabila Tergugat tidak juga melunasi kerugian yang diderita Penggugat sesuai dengan nominal kerugian dan maksimal waktu yang dimohonkan dalam petitum, maka kami mohon kepada hakim untuk menetapkan Sita Eksekutorial terhadap agunan debitur tersebut untuk bisa dilaksanakan Lelang Eksekusi terhadap agunan sebagai sumber pembayaran kerugian Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya |