Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Unr Aninditya Eka Bintari, SH., MH. TONI AGUS SENO Bin IRAWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-923/M.3.42/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI AGUS SENO Bin IRAWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa Toni Agus Seno Bin Irawadi pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 10.48 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa Dusun Tlogosari RT. 003 RW. 004 Kel/Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang Semarang Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi, atau bahan peledak, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari hobi Terdakwa sering merangkai lampu dengan menggunakan alat alat listrik di tambah Terdakwa suka sekali menonton game game perang online “Vietcong, Call of Duty, Point Blank, Comand Conqure, Conter Straike”. Pada sekitar pertengahan bulan Juli 2023, Terdakwa mempunyai pemikiran dan terinpirasi untuk merangkai bahan peledak. Setelah ada inspirasi untuk membuat peledak, selanjutnya Terdakwa mulai mencari bahan bahan yang akan di gunakan ada yang Terdakwa beli secara langsung dan ada yang Terdakwa beli secara online, antara lain:
  1. KCLO3 (Potassium Chloate), yang Terdakwa beli melalui Toko Online ” TOKO PEDIA ” sebanyak 500 gram dengan harga Rp.40.000,- ( Empat puluh ribu rupiah).
  2. Arang bubuk sebanyak 1 Kg, yang Terdakwa beli di toko obat/ Jamu ”ONTA ”Ambarawa dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  3. Sulfur (Belerang) sebanyak 1 Kg yang saya beli di Toko obat Jamu ” ONTA ” Ambarawa dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Peralon PVC ukuran 3/4 panjang 15 Cm yang Terdakwa tutup salah satu lubangnya dengan kayu.
  5. Cobek dan ulekanya.
  6. Baterai merk Ultra Fire 18650 3.7 Volt sebanyak 1 (satu) buah yang saya beli di Toko Elektronik Marco Ambarawa dengan harga Rp.11.000,- (Sebelas ribu rupiah).
  7. Solasi Hitam satu buah, dan Solasi Tranparan satu buah yang Terdakwa beli Toko samping rumah dengan harga masing masing Rp. 7.000,- (Tujuh ribu rupiah) dan Rp. 10.000,- ( epuluh ribu rupiah).
  8. Kabel serabut dobel ukuran 0.5 mili panjang 21 Cm.
  9. Jepitan baju (Sudah ada di rumah).
  10. 2 (dua) buah paku ukuran 3 Cm yang Terdakwa potong.
  11. Solasi bakar yang Terdakwa beli secar online ” Shopee ” dengan harga Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah).
  12. Bensin sebanyak 1 liter yang Terdakwa ambil dari tangki Motor.
  13. Botol Aqua bekas ukuran 1.5 liter.
  14. Per Korek gas satu buah.
  15. Kawat besi panjang 15 Cm untuk mengikat jepitan baju di Peralon.
  16. Mangkok plastik kecil untuk mengaduk campuran bahan peledak.
  17. Sebuk Kayu sebanyak satu Mangkok untuk penutup peralon.
  18. Lem kayu yang di gunakan untuk mencampur serbuk kayu
  • Bahwa sekitar pertengahan bulan Nopember 2023 Terdakwa melakukan atau membuat rangkaian peledak dengan bahan peledak yang Terdakwa gunakan untuk merangkai adalah KCLO3 (Potassium Chloate), Arang bubuk dan Sulfur ( Belerang). Untuk rangkaian pertama sistem kerjanya menggunakan sistem kayu yaitu peralon yang sudah Terdakwa isi dengan bahan peledak, kemudian di dalamnya Terdakwa isi kabel yang terhubung dengan 2 buah baterai 3.7 Volt yang ujungnya Terdakwa sambung dengan Spiral (Per korek api), kemudian terhadap kabel yang di dalam peralon Terdakwa sambung lagi dengan kabel yang panjangnya sekitar 70cm untuk membuat saklar pemicu yang Terdakwa rangkai pada kayu yang Terdakwa tancapkan di tanah, kemudian untuk menghubungkan aliran listrik di spiral (per korek api), Terdakwa menggunakan cepitan baju yang ujungnya Terdakwa kasih tali sepanjang 7 meter, dan tali tersebut nantinya akan Terdakwa tarik untuk melepas jepitan baju, sehingga jika cepitan baju tersebut terlepas maka kabel tersebut akan menyambung dengan baterai, dan aliran listrik akan membuat Spiral (per korek api) menjadi bara dan bisa membakar peledak yang ada di dalam peralon. Selanjutnya rangkaian peledak tersebut Terdakwa uji coba di kebun belakang rumah, dan berhasil meledak.
  • Bahwa Selang 2 (minggu) kemudian atau pada akhir bulan Nopember 2023, Terdakwa melakukan atau membuat rangkian peledak yang kedua dengan bahan yang masih sama  namun Untuk rangkaian yang kedua tersebut sudah Terdakwa kembangkan dengan cara Terdakwa tempelkan menjadi satu dan ada tambahan bahan bakar (bensin) untuk menambah percikan api yang di hasilkan. Bahwa terhadap peledak yang Terdakwa rangkai yang kedua tersebut Terdakwa uji coba di lapangan Bantir Sumowono dan berhasil meledak dengan di sertai api.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekitar jam 10.00 Wib, Terdakwa membuat rangkaian yang ketiga dengan bahan yang sama dengan pemicu Terdakwa rubah (baterai Ultra Fire 3.7 Volt satu buah) Terdakwa hubungkan dengan satu rangkian dan jika rangkaian tersebut Terdakwa lemparkan, maka akan membutuhkan waktu sekitar 7 (tujuh) detik untuk meledak. Sekitar jam 10.30 Wib, Terdakwa berangkat membeli bensin di Pom Bensin Pal Bapang (Pertigaan Gedong Songo) sebanyak 2 (dua) liter Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dengan menggunakan Kendaraan Suzuki Shogun 125 warna Hitam Pleret Kuning No. Pol.: B-6466-PAE. Selesai mengisi bensin di sdalam Botol Aqua, selanjutnya rangkaian peledak yang sudah siap Terdakwa bawa ke Polsek Bandungan yang merupakan tempat Untuk meledakan peledak tersebut. Kira kira pada jam 10.48 Wib, Terdakwa sampai di Depan Polsek Bandungan, selanjutnya rangkaian peledak tersebut Terdakwa lempar ke dalam area Polsek Bandungan dan meledak serta mengeluarkan api. Selesai melempar peledak dan berhasil meledak, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun B-6466-PAE. Pada jam 14.00 Wib, Terdakwa berangkat ke Ambarawa untuk membeli air Accu, pulangnya sekitar jam 15.00 Wib, Terdakwa melihat tempat bekas Terdakwa lempar peledak.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 terjadinya ledakan di Polsek Bandungan Jalan Sukorini Nomor 184 Duren Bandungan, Anggota Kepolisian Resor Semarang yakni Saksi Sumiyanto dan Saksi Rifqi Fadlilah mendatangi Tempat Kejadian Perkara mendapati: bekas ledakan, sisa powder dari kawah ledakan, 4 (empat) buah serpihan/pecahan plastic, 2 (dua) buah Isolasi bening dan hitam, 1 (satu) buah serpihan plastic isolasi bening, 1 (satu) buah pecahan botol plastic bagian bawah, 1 (satu) buah pecahan botol plastic bagian atas, 1 (satu) buah pecahan tutup segel tutup botol, 1 (satu) buah tutup botol, 4 (empat) buah serpihan/pecahan pralon, 1 (satu) buah potongan kabel warna merah.
  • Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian Polres Semarang melakukan Penyelidikan dan mengamankan Terdakwa yang mana Terdakwa melakukan pelemparan bom di Mako Polsek Bandungan, selanjutnya Saksi Sumiyanto dan Saksi Rifqi Fadlilah melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Dusun Tlogosari RT. 003 RW. 004 Kel/Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, ditemukan:
  1. 1 (satu) Buah Toples dan tutup warna merah berisi bubuk warna putih.
  2. 1 (satu) Buah Toples dan tutup warna merah berisi bubuk arang dan belerang, 1(satu) buah sendok, 1(satu) buah corong.
  3. 2 (dua) Buah Batre ABC dan Batre kering bertuliskan KLOP 4 V, 400 MAH, HIGH QUALITY.
  4. 2 (dua) Buah Isolasi Bening dan Hitam.
  5. 14 (empat belas) Kabel terdiri dari 1(satu) buah Kabel warna biru-putih, 6(enam) Kabel buah warna hitam, 1(satu) buah Kabel warna putih, 1(satu) buah Kabel warna coklat, 2(dua) buah Kabel warna merah, 1(satu) buah Kabel warna hijau, 1(satu) buah kabel warna abu-abu, 1(satu) buah kabel bening.
  6. 1 (satu) buah Lem Bakar
  7. 1 (satu) buah Tenol
  8. 1 (satu) buah toples Gondorukem.
  9. 1 (satu) buah Selang Warna Hijau.
  10. 1 (satu) buah selang Bening.
  11. 1 (satu) buah Konektor.
  12. 2 (dua) buah Kapasitor warna hijau dan biru.
  13. 1 (satu) buah Penguat arus listrik.
  14. 2 (dua) buah Kapasitor, 1(satu) buah Kiprok.
  15. 2 (dua) buah Rangkaian Lampu LED.
  16. 9 (Sembilan) buah Rangkaian Kapasitor.
  17. 3 (tiga) buah Swit on off.
  18. 13 (tiga belas) buah Spare part Kapasitor dan Resistor.
  19. 15 (lima belas) buah Kapasitor.
  20. 5 (lima) buah Sekring.
  21. 38 (tiga puluh delapan) buah Resistor.
  22. 20 (dua puluh) buah Skon Kabel.
  23. 14 (empat belas) Renteng/Slod Lampu LED.
  24. 1 (satu) buah Potongan Knalpot berbentu Mortir bertuliskan AMONIUM HIGHT EXPLOSIVE.
  25. 1 (satu) buah HP Samsung J5 warna hitam.
  26. 1 (satu) buah KTP An. Toni Agus Seno, NIK: 3175031508850013.
  27. 1 (satu) buah SIM BI An. Toni Agus Seno
  28. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Notor Jenis Suzuki Shogun Tahun 2004 ,Nopol  B 6466 PAE, An. Nanda Kurnia Btt. Cip Muara No.9-6 Rt.5/15 Jakarta Timur, No Rangka: MH8FD125X4J152919, Nosin: F4O31D152945.
  29. 1 (satu) buah Topi warna hitam, 1(buah) buah Baju Warna Merah putih motif kotak - kotak, 1(satu) buah Celana panjang jean warna hitam.
  30. 1 (satu) buah Rangkaian Power Bank, Batre warna hijau 18,650 MAH.
  31. 1 (satu) buah Cobek beserta Ulekan.
  32. 1 (satu) buah Solder.
  33. 1 (satu) buah Penyedot Tenol.
  34. 1 (satu) buah Penyedot Tenol.
  35. 1 (satu) buah toples berisi sisa Serbuk Kayu.
  36. 1 (satu) buah Kawat.
  37. 6 (enam) buah roler korek api, 1(satu) buah kepala korek, 3 (tiga) buah selang korek warna putih, 2 (dua) buah pengatur gas, 1 (satu) buah rangka kepala korek, 2 (dua) buah regulator korek, 1 (satu) buah pengungkit korek, 1 (satu) buah per bantalan batu korek.
  38. 1 (satu) buah Mangkok beserta tutup alat Pencampur.
  39. 1 (satu) buah toples berisi Lem Kayu.
  40. 9 (Sembilan) buah Jepitan Pakaian, 4(empat) warna merah, 5(lima) warna hijau.
  41. 1 (satu) buah Sisa Pralon Yang di Pakai.
  42. 3 (tiga) buah Sisa Paku.
  43. 1 (satu) buah Gergaji Besi.
  44. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun Nopol B 6466 PAE, No Rangka: MH8FD125X4J152919, Nosin: F4O31D152945
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2/BHF/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh Toto Tri Kusuma R, S.Si., Happyn Riyono, S.T., M.T., Shinta Andromeda, S.T., dengan kesimpulan:
  1. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-3/2024/BHF, berupa 1 (satu) bungkus kantong plastic berisikan serpihan yang diambil dari titik pusat ledakan (crater) adalah positif oksidator.
  2. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-4/2024/BHF, berupa 1 (satu) amplop putih berisikan swab yang diambil dari sekitaran titik pusat ledakan adalah positif oksidator.
  3. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-5/2024/BHF, berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan serbuk warna abu-abu yang diambil dari sekitaran titik pusat ledakan mengandung senyawa kimia kalium klorat (KCIO3); unsur kima Sulfur/Belerang (S) dan Carbon/Arang (C). Dimana campuran bahan ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah).
  4. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-6/2024/BHF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan botol plastic bagian atas adalah positif oksidator.
  5. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-7/2024/BHF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan pecahan botol plastik bagian bawah adalah positif oksidator.
  6. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-8/2024/BHF, berupa 6 (enam) kantong plastic berisikan potongan paralon adalah positif oksidator.
  7. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-9/2024/BHF, berupa 5 (lima) kantong plastic berisikan potongan solasi platik bening adalah postif oksidator.
  8. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-10/2024/BHF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan tutup botol warna biru adalah positif oksidator.
  9. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-11/2024/BHF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan tutup botol bagian bawah warna biru adalah tidak mengandung/negative bahan peledak.
  10. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-12/2024/BHF, berupa 2 (dua) kantong plastic berisikan potongan kabel warna merah dan putih adalah tidak mengandung bahan peledak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3/BHF/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh Toto Tri Kusuma R, S.Si., Happyn Riyono, S.T., M.T., Shinta Andromeda, S.T., dengan kesimpulan:
  1. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-13/2024/BHF, berupa 1 (satu) buah toples yang berisikan serbuk warna putih mengandung senyawa kimia Kalium klorat (KCIO3) dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.
  2. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-14/2024/BHF, berupa 1 (satu) buah toples yang berisikan serbuk warna hitam mengandung unsur kimia Carbon/Arang (C) dan Sulfur/Belerang (S). kedua bahan ini dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.
  3. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-15/2024/BHF, berupa 1 (satu) buah mangkok bening plastik berisikan sisa serbuk warna abu-abu mengandung senyawa kimia kalium Nitrat (KNO3); unsur kimia Sulfur/Belerang (S) dan carbon/Arang (C), Dimana campuran bahan ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis low explosive (daya ledak rendah).
  4. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-16/2024/BHF, berupa 1 (satu) buah cobek beserta ulekan mengandung unsur kimia Sulfur/Belerang (S) dan dapat digunakan sebagai campuran bahan peledak.
  5. Barang bukti dengan Nomor Bukti: BB-17/2024/BHF, berupa 1 (satu) buah potongan paralon tidak mengandung/negatif bahan peledak.
  • Bahwa cara maksud terdakwa  mengusasi, menyimpan dan menggunakan bahan peledak tersebut hanya untuk mencari perhatian.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya