Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Unr Aiptu Bakhoh, S.H. Dwi Pujadmo Bin Partoyo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1307/VII/Res.1.24./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aiptu Bakhoh, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dwi Pujadmo Bin Partoyo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Nama : DWI PUJADMO Bin PARTOYO Tempat

lahir di Semarang, pada tanggal 20 September

1978, Umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan

Buruh, Pendidikan terakhir SMP ( Tamat ),

Warganegara Indonesia, Alamat : Langensari

Barat, Rt.06, Rw.04, Kel.Langensari, Kec.Ungaran

Barat, Kab. Semarang. --------------------------------------

Menerangkan sbb :

-

Kejadian penganiayaan ringan diatas terjadi

pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022

sekitar pukul 00.30 Wib di rumah Sdr. TASRI

yang beralamat Langensari Barat, Rt. 06, Rw.04,

Kel. Langensari, Kec.Ungaran, Timur, Kab.

Semarang.

-

Bahwa yang menjadi korban atas kejadian

penganiayaan diatas adalah Sdr. TASRI, Tempat

lahir di Kab. Semarang, pada tanggal 15 Juli

1972, Umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan

Swasta, Pendidikan terakhir SMP ( Tamat ),

Warganegara Indonesia, Alamat : Langensari

Barat, Rt. 06, Rw.04,

Kel.Langensari,

Kec.Ungaran, Timur, Kab. Semarang.

-

Bahwa

cara

pelaku

melakukan dugaan

penganiayaan diatas yaitu pada saat korban Sdr.

TASRI berdiri selanjutnya tersangka memukul

dengan mengunakan tangan kanan sebanyak 1 (

satu ) kali mengenai dagu korban, setelah itu

korban lari, selanjutnya tersangka dipegangi

adiknya dan tersangka langsung duduk dilantai,

pada saat tersangka duduk Sdr. TASRI juga ikut

duduk di samping kanan tersangka, setelah itu

tersangka bertanya pada Sdr. TASRI dengan

kata-kata “ tujuan WA bojoku ngopo kang kok

ngango kata say-say “ dan dijawab Sdr. TASRI “

mboten, karena tersangka mendengar kata

tersebut kemudian tersangka memukul korban

lagi dengan mengunakan tangan kanan

mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 1 ( satu )

kali.

-

Pada bulan Juni 2022 Sdr. Tasri sering Wa no

Hp istri tersangka yang pertama dengan kata[1]

kata “ Teng warung mawon kersane mboten

mbrebeki “ dan tidak dibalas istri saya dan yang

kedua WA lagi dengan kata-kata “ Ngeh damel

sare mawon yang “ dan tidak dibalas istri saya.

-

Karena melihat WA dari Sdr. TASRI dengan

kata-kata “ yang “ kemudian prilaku istri saya

yang bernama FANIYATI sifat berubah, dan

sering cek cok mulut dengan istri saya.

-

Pada bulan Juli 2022 saya pertemukan antara

saya, Sdr. TASRI, istrinya saya dan kakak istri

saya yang bernama Sdr. DALINO dirumah

saya dan membahas tetang cetingan antara

Sdr. TARSI dengan istri saya, dan dalam

pertemuan tersebut Sdr. TASRI dan istri saya

mengakui bahwa pernah cetingan di WA,

setelah itu Sdr. TASRI membuat perjanjian

dengan saya tidak akan centingan dengan istri

saya dan tidak akan bicara secara langsung

dalam hal mapapun terhadap istri saya.

-

Sekitar bulan Agustus 2022 saya mengetahui

istri saya ngobrol dengan Sdr. TASRI di depan

rumah saya, kemudian Sdr. TASRI saya

undang lagi kerumah dan saya bertanya

dengan kata-kata “ pak perjanjian awake dewe

iseh berlaku soal sampean tak larang ngomong

karo bojoku “ dan dijawab Sdr. TASRI dengan

kata-kata “ minta maaf dan demi alloh saya

tidak akan mengulangi lagi “.-

-

Pada hari Kamis tanggal 25 September 2022

sekitar pukul 23.00 Wib saya membuka HP istri

saya dan mengecek no Sdr. TASRI blokirannya

sudah terbuka dan saya langsung WA Sdr.

TASRI dengan kata-kata “ sare pak “ dan

dijawab dengan kata-kata “ dereng “ setelah itu

saya WA lagi dengan kata-kata “ kulo meh

leren “ dan dijawab oleh Sdr. TASRI “ leren

pripun “ dan saya jawab lagi “ ngantuk dan

jengkel atine “ dan Sdr. TASRI membalas “ oh

ngeh damel sare mawon Say “ setelah itu Saya

Wa “ dengan kata-kata Pakne ora tahu

ngewangi pasar “ dan Sdr. TASRI membalas

tapi sudah dihapus dan cetingan terakhir dari

Sdr,. TASRI berpesan “ jangan lupa ya dihapus

semua ya say “.

-

Setelah saya mersa dilecehkan dan harga diri

saya diinjak-ijak oleh Sdr, TARSI karena sudah

saya peringatkan sudah 2 kali Sdr. TASRI

masih membalas centingan istri saya.

-

Sekitar pukul 00.00 Wib saya kerumah Sdr.

TASRI dengan maksud mempertanyakan hal

centingan tersebut setelah saya bertanya Sdr.

TASRI dengan kata-kata “ tujuanmu ngopo iseh

cetingane bojoku “ dan dijawab Sdr. TASRI “

mboten, pada saat korban Sdr. TASRI berdiri

saya pukul dengan mengunakan tangan kanan

sebanyak 1 ( satu ) kali mengenai dagu korban,

setelah itu korban lari, selanjutnya saya

dipegangi adiknya dan saya langsung duduk

dilantai, pada saat saya duduk Sdr. TASRI juga

ikut duduk di samping kanan saya, setelah itu

saya tanya pada Sdr. TASRI dengan kata-kata

“ tujuan WA bojoku ngopo kang kok ngango

kata say-say “ dan dijawab Sdr. TASRI “

mboten, karena saya mendengar kata tersebut

kemudian saya memukul korban lagi dengan

mengunakan tangan kanan mengenai pipi

sebelah kanan sebanyak 1 ( satu ) kali.

HASIL VISUM :

A. FAKTA DARI PEMERIKSAAN PERTAMA

KALI, tanggal 29 September 2022.

1. KEADAAN UMUM:

· Tingkat kesadaran

: Sadar

Penuh.

· Tensi

: 145/91 mmHg.

· Nadi

: 82 x/ Delapan puluh dua kali permenit.

· Pupil

: -

· Reflek pupil :

-

2. KELAINAN – KELAINAN FISIK:

a) Tampak Depan :

· Kepala : Tidak ada kelainan

· Dahi

; Tidak ada kelainan

· Mata

: Tidak ada kelainan

· Telinga : Tidak ada kelainan

· Pipi

; Tidak ada kelainan

· Hidung : Tidak ada kelainan

· Bibir Atas :Bengkak dengan jejas kemerahan

dibagian dalam

· Dagu

: Dagu kiri samping bengkak tipis.

· Dada

: Tidak ada kelainan

· Lengan kanan: Tidak ada kelainan

· Lengan kiri : Tidak ada kelainan

· Perut

: Tidak ada kelainan

· Paha kiri : Tidak ada kelainan

· Paha kanan ; Tidak ada kelainan

· Tungkai kanan : Tidak ada kelainan

· Tungkai kiri : Tidak ada kelainan

· Alat kemaluan ; Tidak ada kelainan

b) Tampak Belakang :

· Kepala : Tidak ada kelainan

· Leher ; Tidak ada kelainan

· Lengan kanan : Tidak ada kelainan

· Punggung : Tidak ada kelainan

· Pantat ; Tidak ada kelainan

· Tungkai : Tidak ada kelainan

Setelah mendapat pemeriksaan dan penangan di

IGD selanjutnya penderita/korban dinyatakan

rawat jalan.

Ø KESIMPULAN :

· Seorang penderita laki-laki umur 50 tahun

datang ke IGD RSU Ungaran dalam keadaan

sadar.

· Pada pemeriksaan luar didapatkan bengkak

pada bibir atas da nada jejas kemerahan di bibir

atas bagian dalam. Pada dagu kiri samping juga

didapati bengkak tipis.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya