Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Unr | Aiptu Bakhoh, S.H. | Istiadah Binti Sarbani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Unr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1308/VII/Res.1.24./2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Nama : ISTIADAH Binti SARBANI , Lahir di Semarang, tanggal 15 Juni 1970, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, jenis kelamin Perempuan, kebangsaan Indonesia, Suku jawa, pendidikan terakhir Mts (Setara SMP), Alamat sesuai dengan KTP : Jl. Sapen 14 Mapagan, Rt. 01, Rw. 09, Kel. Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang. -------------------------------------------------- Menerangkan sbb : - Tersangka menerangkan kejadian penganiayaan yang diduga tersangka lakukan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 06 April 2021, sekira pukul 08.30 wib di halaman rumah sdri. SRI MULYATI RAHAYU yang beralamat di Jl. Sapen, Rt. 01, Rw. 09, Ds. Lerep, Kec Ungaran Barat, Kab. Semarang. - Tersangka menerangkan saya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut karena Sdri. SRI MULYATI RAHAYU melempar kotoran Anjing di depan rumah saya yang beralamat di Jl. Sapen 14 Mapagan, Rt. 01, Rw. 09, Kel. Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang dan juga karena saya ingin melihat kwitansi yang dipegang oleh Sdri. SRI MULYATI RAHAYU. - Tersangka menerangkan Bahwa pada saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut ada suami tersangka sdr. HARYADI, laki-laki, 52 tahun, Islam, Swasta. Btt: Jl. Sapen 14 Mapagan, Rt. 01, Rw. 09, Kel. Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, Teman tersangka bernama sdri. IFA YUNITA, 44tahun, Perempuan, JL. Gaharu,28, Banyumanik, Kota Semarang. - Tersangka menerangkan Bahwa tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dengan cara mendorong bahu sdri. SRI MULYATI RAHAYU menggunakan bahu sebelah kanan tersangka dan tersangka juga melakukan gerakan menendang menggunakan kaki kanan tersangka namun tidak mengenai bagian tubuh sdri. SRI MULYATI RAHAYU. - Tersangka menerangkan Bahwa peran sdri. Ifa Yunita saat kejadian penganiayaan tersebut hanya melerai saat tersangka mendorong bahu sdri. SRI MULYATI RAHAYU. - Tersangka menerangkan Bahwa kronologis tindak pidana penganiayaann yang tersangka lakukan terhadap sdri. SRI MULYATI RAHAYU tersebut adalah sebagai berikut - Berawal pada hari Selasa, tanggal 06 April 2021 sekira 08.00 Wib Sdri. Sri Mulyati Rahayu membuang kotoran rumah anjing di depan rumah tersangka yang beralamat di Jl. Sapen, Rt. 01, Rw. 09, Ds. Lerep, Kec Ungaran Barat, Kab. Semarang- - Kemudian suami tersangka sdr. sdr. Haryadi, laki-laki, 52 tahun, Islam, Swasta. Btt: Jl. Sapen 14 Mapagan, Rt. 01, Rw. 09, Kel. Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang datang ke rumah sdri. SRI MULYATI RAHAYU dan berdebat dengan sdri. SRI MULYATI RAHAYU. - Kemudian teman tersangka sdri. IFA YUNITA, 45 tahun, Perempuan, JL. Gaharu,28, Banyumanik, Kota Semarang juga menuju rumah sdri. SRI MULYATI RAHAYU dan menanyakan kenapa sdri. SRI MULYATI RAHAYU membuang kotoran anjing tersebut ke rumah tersangka. - Kemudian sdri. IFA YUNITA memamnggil tersangka agar datang ke rumah sdri. SRI MULYATI RAHAYU. - Setelah itu saat tersangka sampai di halaman sdri. SRI MULYATI RAHAYU, sdri. SRI MULYATI RAHAYU mengatakan kepada tersangka “HEI SUAMI KAMU ITU PUNYA PACAR DAN SERING MENURUNKAN PACARNYA DIDEPAN RUMAH SAYA”, kemudian tersangka menjawab “ SUDAH JANGAN BILANG SEPERTI ITU DIDEPAN SAYA HATI SAYA PANAS” - Kemudian pada pukul 08.30 Wib setelah itu suami tersangka pulang kerumah dan setelah itu sdri. SRI MULYATI RAHAYU bilang kepada tersangka “KAPOK DITINGGAL SELINGKUH” lalu karena mendengar ucapan tersebut tersangka mendorong bahu kanan sdri. SRI MULYATI RAHAYU menggunakan bahu sebelah kanan tersangka dan mengatakan “ OJO NGOMONG TERUS” - Lalu setelah itu sdri. SRI MULYATI RAHAYU menunjukkan kwitansi dan mengatakan “ HEI KAMU INI MASIH BERUTANG SAMA SAYA INI LHO KWITANSINYA” lalu saat itu tersangka ingin melihat kwitansi yang dipegang oleh sdri. SRI MULYATI RAHAYU namun tidak diperbolehkan sehingga tersangka menendang sdri. SRI MULYATI RAHAYU namun tidak mengenai sdri. SRI MULYATI RAHAYU - Kemudian saat itu sdri IFA YULITA melerai tersangka dan sdri. SRI MULYATI RAHAYU dan setelah itu suami tersangka kembali datang kerumah sdri. SRI MULYATI RAHAYU dan mengajak tersangka pulang - Bahwa maksud dan tujuan mendorong sdri. SRI MULYATI RAHAYU menggunakan bahu sebelah kanan tersangka adalah karena tersangka sakit hati mendengar kata-kata yang diucapkan sdri. SRI MULYATI RAHAYU mengenai suami tersangka - Tersangka menerangkan Bahwa setahu tersangka akibat kejadian tersebutkarena setelah kejadian tersebut tersangka pulang dan setelah itu tersangka tidak bertemu sdri. SRI MULYATI RAHAYU kembali Dari alat bukti Visum Et Repertum No: 370/502.3/IX/2021 tanggal 14 September 2021 dari RSUD dr. Gondo Suwarno yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Nur Muhamad Arjanardi menerangkan bahwa Pada pemeriksaan luar di dapatkan luka memar di paha kanan akibat kekerasan benda tumpul Pasal yang dilanggar : Pasal 352 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |