Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2016/PN Unr AHMAD IDROTUL MUNTAHA 1.MAS OED Bin MARKOEM
2.KONIAH
3.SULIYEM
4.SRI WAHYUNI
5.MAHMUDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2016/PN Unr
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD IDROTUL MUNTAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNI, S.H.AHMAD IDROTUL MUNTAHA
2SIGIT TRI WASKITO, SHAHMAD IDROTUL MUNTAHA
3SUGIYARTI, SHAHMAD IDROTUL MUNTAHA
Tergugat
NoNama
1MAS OED Bin MARKOEM
2KONIAH
3SULIYEM
4SRI WAHYUNI
5MAHMUDAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRI ADI WIBOWO,S.H.,M.HMAS OED Bin MARKOEM
2HENDRI ADI WIBOWO,S.H.,M.HKONIAH
3HENDRI ADI WIBOWO,S.H.,M.HSULIYEM
4HENDRI ADI WIBOWO,S.H.,M.HSRI WAHYUNI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan perlawanan pihak ketiga / derdenverzet untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Waris tertanggal 3 September 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah ahli waris Jaenab binti Markoem.
  5. Menyatakan menurut hukum tanah yang tercatat dalam C Desa Nomor : 187 a/n Mas’oed bin Markoem yang terletak di Desa Lebak, Kec. Beringin, Kabupaten Semarang yaitu sebagaian tanah kering persil No. 71, luas 586 m2 dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara           :      Tanah
  • Sebelah Timur          :      Tanah
  • Sebelah Selatan        :      JalanKampung.
  • Sebelah Barat           :      Jalan Desa

Adalah harta warisan Jaenab binti Markoem yang belum terbagi.

  1. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang nomor :28/Pdt.G/2012/PN-Ung.tanggal 27 September 2012.
  2. Menghukum Terlawan pemohon Eksekusi dahulu Penggugat, membayar semua ongkos yang timbul dalam perkara ini.

Subsider:

Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak