Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2020/PN Unr 1.YOGI SUDHARSONO, S.H.
2.Aji Sudarmono, S.H.
1.BUDIMAN BIN ALM SUBAKIT
2.TUKIMAN bin Alm SUDARSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2020/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-226/M.3.42/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI SUDHARSONO, S.H.
2Aji Sudarmono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN BIN ALM SUBAKIT[Penahanan]
2TUKIMAN bin Alm SUDARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I BUDIMAN Bin (Alm) SUBAKIT, terdakwa II TUKIMAN Bin (Alm) SUDARSO dan MUJIONO (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di Kebun Blok Gerpetung, Afdeling Gebugan, Dsn Gintungan, Kel/Ds. Gogik, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa I Budiman dijemput dan bertemu dengan terdakwa II Tukiman dan Mujiono di rumah terdakwa I Budiman untuk merencanakan pencurian buah pala milik PTPN IX Kebun Ngobo, kemudian terdakwa I Budiman mempersiapkan alat untuk mengambil buah pala berupa penggantol yang terbuat dari bambu dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter dan pisau untuk mengupas buah pala, selanjutnya terdakwa I BUDIMAN bersama terdakwa II TUKIMAN dan MUJIONO berjalan kaki menuju ke kebun pala Kebun Blok Gerpetung, Afdeling Gebugan, Dsn. Gintungan, Kel/Ds. Gogik, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang. Setelah sampai di kebun tanaman pala, para terdakwa mencari pohon yang ada buah palanya, lalu terdakwa I BUDIMAN bersama MUJIONO memanjat pohon pala satu persatu sebanyak 4 (empat) pohon pala yang ada buahnya dengan menggunakan alat penggantol untuk mengambil buah pala hingga terjatuh dari pohonnya, dan terdakwa II TUKIMAN berperan mengumpulkan buah yang jatuh tersebut. Selanjutnya terdakwa I BUDIMAN bersama terdakwa II TUKIMAN dan MUJIONO ikut mengumpulkan buah pala yang terjatuh tersebut, setelah itu dengan menggunakan pisau, mengupas buah pala tersebut dan mengambil bijinya, selanjutnya biji pala dimasukkan ke dalam karung untuk mempermudah saat membawa. Selanjutnya sekitar jam 16.30 Wib, saat terdakwa I Budiman, terdakwa II Tukiman dan Mujiono sedang mengupas buah pala tersebut datang beberapa petugas keamanan dari PTPN IX Kebun Ngobo menangkap terdakwa I Budiman, namun saat itu terdakwa II Tukiman dan Mujiono berhasil melarikan diri.

Bahwa dalam mengambil buah pala milik PTPN IX Kebun Ngobo, Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, para terdakwa tidak ada meminta ijin terlebih dahulu, dan akibat perbuatan para terdakwa, PTPN IX Kebun Ngobo mengalami kerugian sebesar Rp. 5.875.000,00 (lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian buah Pala seberat kurang lebih 550 (lima ratus lima puluh) kilogram seharga Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) karung biji buah pala seberat kurang lebih 25 (dua puluh lima) kilogram seharga Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya