Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Unr CHITA ARIFA HAZNA, SH. SHAHRUL MAULANA IBRAHIM Bin SUJARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1072/M.3.42/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHITA ARIFA HAZNA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHAHRUL MAULANA IBRAHIM Bin SUJARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Shahrul Maulana Ibrahim Bin Sujari, pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di area makam yang beralamat di Dusun Krajan, RT 03, RW 01, Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa mendapat pesan melalui facebook dari akun “Bayy” yaitu Saksi Frans Bayu Fitriyan yang menawarkan pekerjaan untuk memindahkan sabu dari satu lokasi ke lokasi yang lain dengan imbalan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Atas tawaran tersebut, terdakwa menyanggupi untuk mengambil sabu bersama Saksi Yusuf Efendhi bin Qhoirun (dilakukan penuntutan terpisah).

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa mendapat pesan melalui Whatsapp dari Saksi Frans Bayu Fitriyan berisi link alamat pengambilan sabu yaitu di area makam yang beralamat di Dusun Krajan, RT 03, RW 01, Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Kemudian, terdakwa berboncengan dengan Saksi Yusuf Efendhi bin Qhoirun mengendarai sepeda motor honda Vario No Pol: H-4395-FQ milik Saksi Yusuf Efendhi bin Qhoirun menuju ke lokasi sesuai dengan alamat yang dikirim melalui Whatsapp tersebut. Selanjutnya, terdakwa menerima uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara transfer ke rekening Mandiri atas nama Shahrul Maulana Ibrahim dan sisanya akan ditransfer setelah sabu selesai dipindahkan. Sekitar pukul 19.56 WIB, terdakwa mendapat pesan melalui whatsapp mengenai titik alamat letak sabu diikuti dengan foto panduan alamat petunjuk letak sabu yang berbunyi: “1k per3an gubug arah kedungjati lurus sampai ketemu jembatan panjang maju 50m kanan jalan ada makam masuk arah makam 5m @bungkus hemaviton merah terletak di tiang kecil sisi kiri makam sesuai gambar” dilengkapi dengan foto dan petunjuk anak panah. Selanjutnya, karena handphone terdakwa kehabisan daya, link alamat tersebut dikirim ke whatsapp Saksi Yusuf Efendhi bin Qhoirun.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang yang terdiri atas Saksi Sriyanto, Saksi Yulindar Titus Prasetyo, dan Saksi Mochamad Chaidar yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu yang diketahui di sepanjang jalan sekitar Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan, yaitu Terdakwa Shahrul Maulana Ibrahim dan Saksi Yusuf Efendhi bin Qhoirun berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, No. Pol. : H – 4395 - FQ, warna Hitam, tahun 2013, dengan No. Ka: MH1JFB117DK634772, No. Sin.: JFB1E1589696 dengan posisi terdakwa membonceng sepeda motor sedangkan Saksi Yusuf Efendhi bin Qhoirun mengendarai sepeda motor tersebut dan kedua orang tersebut terlihat sedang mencari sesuatu yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu. Kemudian, anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang mengikuti dari belakang dan menuju area makam yang beralamatkan di Dusun Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Tempuran Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, lalu anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Yusuf Efendhi bin Qhoirun.

Setelah dilakukan pencarian berdasarkan petunjuk alamat yang ada pada Whatsapp Saksi Yusuf Efendhi bin Qhoirun, tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal sabu seberat 3,28 gram dengan berat bersih 2,90697 gram yang tersimpan dalam bungkus hemaviton merah, terletak di sebelah tiang sisi kiri di area pemakaman Dusun Krajan RT 03, RW 01, Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, tepat di lokasi terdakwa dan Saksi Yusuf Efendhi Bin Qhoirun ditangkap.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Narkotika jenis Shabu dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran Nomor: 27/11.13385/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Sri Mahartini, S.E., selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukkan ke dalam bungkus plasitik klip selanjutnya disimpan di dalam bekas bungkus minuman sachet Hemaviton warna merah yang memiliki berat 3,28 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB.: 316 / NNF / 2024, tanggal 1 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Nomor: BB – 762 / 2024 / NNF berupa  1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih serbuk kristal 2,90697 gram adalah barang bukti yang disita dari terdakwa Shahrul Maulana Ibrahim Bin Sujari mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas tersebut.

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya