Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor : 81756841/6096/03/21 tertanggal 26 Maret 2021
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 81756841/6096/03/21 tertanggal 26 Maret 2021
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 218.361.290
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 361 /Desa Kuwarasan , Kecamatan jambu, Kabupaten Semarang, luas 454 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00095/Kuwarasan/2009 tanggal 12 Juni 2009 tercatat atas nama Wahyudi Yoko ( Tergugat I),Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 000649 /Desa Kuwarasan , Kecamatan jambu, Kabupaten Semarang, luas 1355 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00048/Kuwarasan/2017 tanggal 12 November 2017 tercatat atas nama Kahadi ( Tergugat III), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |