Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB mengendarai depeda montor Honda Beat No.aPol. H-6591-YB menuju ke rumah saksi Paulus Muryadi sesampai di rumah terdakwa rurun masuk di ke dalam rumah dengan cara menarik daun pintu cendela yang tidak terkunci kemudian terdakwa mem,buka Almaeri dan rtanpa ijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah gelang emas 1(satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah Laptop merk Asus dqan uang tunai kurang lebih Rp. 675.000,-(enam rartus tujuh puluh lima rkbu rupiah) Akibat perbuatan terdakwas saksi mengalami kerugian Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP |