Dakwaan |
Tindak pidana “Penganiayaan Ringan“,yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 April 2020, sekitar pukul 07.30 Wib bertempat di Rumah milik Sdr. SLAMET RIYADI yang beralamat di Klepu, Rt. 008 / rw. 001, Kel/Desa Klepu, kec. Pringapus, Kab. Semarang yang dilakukan oleh tersangka , Sdr. FAJAR KRISTANTO, A.MD Bin (Alm) KARDIMIN Tempat lahir di Kab. Semarang, pada tanggal 16 Maret 1983, Umur 37 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir D3 Perpajakan ( Tamat ), Warganegara Indonesia, Alamat : Klepu Rt. 008 / Rw. 001, Kel/Desa Klepu, Kec. Pringapus, Kab. Semarang ( Identitas Sesuai dengan KTP Nomor NIK 3322151603830003 )., Melanggar Pasal 352 KUHP |