Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Unr PT BPR KLEPU MITRA KENCANA 1.HARYANTO
2.Yuniarsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KLEPU MITRA KENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARYANTO
2Yuniarsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.563.381,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 44743/KC/III/2020,perjanjian kredit nomor : 46482/KC/XII/2021 Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 44743/KC/III/2020,perjanjian kredit nomor : 46482/KC/XII/2021
  3. Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah sebesar Rp.118.563.381 ( Seratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp.118.563.381 ( Seratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
  5. Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat  untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.

  Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak