Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALDIONS TIAR BRANESTIA Bin ARIE BUDIANTO RAHADI, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016, sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat dirumah Kos saksi korban Dita Septiani Dusun Ngunut Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai :
Pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016, sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa ALDIONS TIAR BRANESTIA Bin ARIE BUDIANTO RAHADI , bermain ke tempat Kos saksi korban Dita Septiani di Dusun Ngunut Desa Jetis Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang dan pada saat saksi korban kerja di Karaoke Pesona 3 Bandungan , terdakwa masih ditempat kos saksi korban kemudian terdakwa tanpa ijin pemiliknya mengambil kunci kontak 1 ( satu ) unit Spm Yamaha Mio J , No. Pol H-5827-AQG yang tertempel di lubang kunci pintu kamar kos, lalu terdakwa membuka Almari milik saksi korban mengambil 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah STNK unit Spm Yamaha Mio J , No. Pol H-5827-AQG atas nama Dita Septiani , alamat : Jln. Durian Rt.03 Rw.01 Banyumanik Semarang , setelah STNK dan BPKB terdakwa bawa kemudian terdakwa keluar dari Kos mengambil 1 ( satu ) unit Spm Yamaha Mio J , No. Pol H-5827-AQG yang di parkir di bawah tangga, milik saksi korban atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, kemudian Sepeda motor tersebut terdakwa kendarai menuju ketempat saksi Marjono untuk digadaikan sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ,atas perbuatan terdakwa ditangkap petugas dari polsek Bandungan
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP
|