Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 44743/KC/III/2020,perjanjian kredit nomor : 46482/KC/XII/2021 Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat perjanjian Kredit Nomor 44743/KC/III/2020,perjanjian kredit nomor : 46482/KC/XII/2021
- Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat (PT. BPR KLEPU MITRA KENCANA) adalah sebesar Rp.118.563.381 ( Seratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp.118.563.381 ( Seratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
- Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |