Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2021/PN Unr 1.Dwi Endah Susilowati, S.H.
2.Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
1.SURYATI Alias WULAN Binti PARMIN
2.SOFI SETYO SUKMAWAN Alias WAWAN Bin SOFWAN
3.WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 74/Pid.B/2021/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-73/M.3.42/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Endah Susilowati, S.H.
2Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYATI Alias WULAN Binti PARMIN[Penahanan]
2SOFI SETYO SUKMAWAN Alias WAWAN Bin SOFWAN[Penahanan]
3WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Uni Lestari Rachmadyati, S.H. POSBAKUMSOFI SETYO SUKMAWAN Alias WAWAN Bin SOFWAN
2Uni Lestari Rachmadyati, S.H. POSBAKUMWAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA
3HERNANTO PURNAMA, SH.SURYATI Alias WULAN Binti PARMIN
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN, secara bersama-sama dengan terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN alias WAWAN Bin SOFWAN, terdakwa III WAWAN GUNAWAN alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA dan Saksi TATA SUGANDA Alias TATA (diajukan didalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 21.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Hotel Kartika Jalan Raya Bandungan Lemah Abang KM 03, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya saksi Tata Suganda Alias Tata (diajukan didalam berkas terpisah) mencari uang kertas rupiah berbahan polymer pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah )  yang rencananya akan saksi Tata Suganda Alias Tata jual, saat kemudian datang seseorang yang sudah saksi Tata Suganda Alias Tata kenal sebelumnya bernama saksi ABAH SANCANG menawarkan kepada saksi Tata Suganda uang kertas Rupiah berbahan polímer pecahan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah )  emisi tahun 1999 melalui video yang dikirimkan melalui whatsapp, beberapa hari kemudian saksi ABAH SANCANG datang membawa uang tersebut ke rumah saksi Tata Suganda Alias Tata  yang beralamat di Banjarsari Desa Sindang Asih Rt.12 Rw.13 Kec. Banjarsari Kab. Ciamis Propinsi Jawa Barat namun saat itu uang tersebut tidak bisa Saksi TATA SUGANDA Alias TATA transaksikan karena tidak bisa mengecek barang tersebut (barang dipegang olehnya dan tidak diberikan ke saksi Saksi TATA SUGANDA Alias TATA), kemudian pada pertengahan bulan Desember 2020 saksi ABAH SANCANG menawarkan mata uang USD pecahan 100 emisi tahun 2009 palsu sebanyak 10 (sepuluh) lak melalui telepon, namun uang tersebut harus diganti

  • atau dibayar oleh Saksi TATA SUGANDA Alias TATA dengan uang sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah )  dan karena tidak memiliki uang  maka s Saksi TATA SUGANDA Alias TATA berunding dengan teman saksi Tata Suganda Alias Tata yaitu Terdakwa III WAWAN GUNAWAN alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA untuk mencari cara membayar uang tersebut, dan akhirnya disepakati jika terdakwa Terdakwa III WAWAN GUNAWAN alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA akan menjaminkan 1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia No Pol D 1166 IL milik Terdakwa III WAWAN GUNAWAN alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA kepada saksi ABAH SANCANG agar uang USD tersebut bisa diambil, selanjutnya setelah membayar dengan jaminan mobil  Daihatsu Xenia No Pol D 1166 IL  dan berhasil mendapatkan uang USD pecahan 100 emisi tahun 2009 palsu sebanyak 10 (sepuluh) lak dari saksi ABAH SANCANG kemudian uang USD pecahan 100 emisi tahun 2009 palsu sebanyak 10 (sepuluh) lak  tersebut Saksi TATA SUGANDA Alias TATA bawa ke daerah Lereng Merapi bertemu dengan orang pintar untuk dicarikan pembeli, namun tidak berhasil.
  • Bahwa pada saat di daerah Lereng Merapi Saksi TATA SUGANDA Alias TATA bertemu dan berkenalan dengan  Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN dan saksi Tata Suganda Alias Tata memperlihatkan uang USD pecahan 100 emisi tahun 2009  palsu tersebut kepada Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN dan selanjutnya Saksi TATA SUGANDA Alias TATA dan Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  saling  bertukar nomor Handphone.
  • Bahwa Kurang lebih 4 (empat) hari kemudian  Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN menelpon Saksi TATA SUGANDA Alias TATA menanyakan “apakah uang USD pecahan 100 emisi tahun 2009 palsu tersebut masih ada, dan Saksi TATA SUGANDA Alias TATA menjawab masih ada, dan selanjutnya  Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN mengatakan kepada Saksi TATA SUGANDA Alias TATA jika ada orang yang mau membeli uang USD pecahan 100 emisi tahun 2009 palsu tersebut dengan harga Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) kemudian Saksi TATA SUGANDA Alias TATA menyetujui jika  uang tersebut dijual melalui Terdakwa I SURYATI Alias WULAN Binti PARMIN , selanjutnya Terdakwa I SURYATI Alias WULAN Binti PARMIN dan calon pembeli sepakat untuk melakukan transaksi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar jam 15.00 WIB Saksi TATA SUGANDA Alias TATA berangkat dari rumah ke rumah Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  bersama-sama dengan terdakwa III  WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA dengan mempergunakan Mobil Suzuki Swift Nopol. B 1243 FBC, kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB Saksi TATA SUGANDA Alias TATA dan Terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA tiba di rumah Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  yang terletak di Gamasan Rt.01/02 Kel. Bandungan Kec. Bandungan Kab. Semarang Propinsi  Jawa Tengah dan saat itu Saksi TATA SUGANDA Alias TATA langsung beristirahat dan tidur di dalam kamar rumahnya Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN

Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA mengambil uang USD 100 emisi tahun 2009 palsu sebanyak 10 (sepuluh) lak yang disimpan di dashboard mobil dan memperlihatkan kepada Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN ,dan pada  saat Saksi TATA SUGANDA Alias TATA , Terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA dan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN Alias WAWAN Bin SOFWAN  berkumpul di ruang tengah, datang Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  menyampaikan bahwa calon pembeli sudah mengirimkan video berupa uang sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )  yang akan digunakan untuk membayar, namun calon pembeli tersebut masih dalam perjalanan di daerah Madiun, Jawa Timur dan saat itu Saksi TATA SUGANDA Alias TATA mengatakan kepada Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN , Terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA dan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN bahwa apabila benar kalau uang USD 100 emisi tahun 2009  palsu sebanyak 10 (sepuluh) lak berhasil terjual dengan harga Rp.50 juta maka sebesar Rp.30 juta akan saksi Tata Suganda pergunakan untuk menebus 1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia No Pol D 1166 IL dan sisanya sebesar Rp.20 juta akan saksi TATA SUGANDA Alias TATA bagi bersama Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  , Terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA dan Terdakwa II

  • SOFI SETYO SUKMAWAN.
  • Bahwa selanjutnya saksi TATA SUGANDA Alias TATA, Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  , Terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA dan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN alias WAWAN Bin SOFWAN berkumpul di ruang tengah sambil menunggu informasi kedatangan calon pembeli yang akan datang Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  yang berkomunikasi dengan calon pembeli tersebut. Selanjutnya pada sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  menyampaikan bahwa calon pembeli sudah sampai di Semarang, Jawa Tengah dan menginap di Hotel Kartika Jl. Raya Bandungan Lemah Abang Km 03, Kel Jimbaran Kec. Bandungan Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Bahwa saat itu Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN   mengajak Saksi TATA SUGANDA Alias TATA untuk pergi menemui calon pembeli namun Saksi TATA SUGANDA Alias TATA menolak dengan alasan masih capek, kemudian Saksi TATA SUGANDA Alias TATA menyuruh Terdakwa I SURYATI alias WULAN berangkat ke Hotel Kartika bersama dengan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN, selanjutnya Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  dan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN yang berangkat ke Hotel Kartika dengan mempergunakan Mobil Toyota Avanza warna silver No Pol H 8583 AV, sedangkan saksi Tata Suganda dan Terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA menunggu di rumah Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  .
  • Bahwa pada pukul 21.30 wib Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  dan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN Bin SOFWAN sampai di Hotel Kartika, Jl. Raya Bandungan Lemah Abang Km.3 Kel. Jimbaran Kec. Bandungan Kab. Semarang Jawa Tengah, untuk menjual mata uang dollar palsu tersebut ke SAM (DPO), seketika itu petugas Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di daerah Kab. Semarang mencurigai ciri-ciri serta gerak-gerik Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  dan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN Bin SOFWAN dan langsung melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa I SURYATI alias WULAN dan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN Bin SOFWAN di Hotel Kartika namun SAM (DPO) pembeli uang USD dollar palsu berhasil melarikan diri, selanjutnya petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN  berupa :
  • 950 (sembilan ratus lima puluh) lembar uang USD pecahan 100 emisi tahun 2009 A yang diduga palsu;  
  • 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver No. Pol. H 8583 AV berikut STNK dan kunci kontak;
  • 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam;
  • 1 (satu) buah KTP a.n. SURYATI;
  • 1 (satu) buah handphone merek IPhone 7 warna hitam.

Dan selanjutnya Petugas Polisi mengamankan barang bukti dari Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN Bin SOFWAN berupa :

  • 1 (satu) buah handphone merek Iphone 7 plus warna hitam.
  • Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I SURYATI alias WULAN dan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN Bin SOFWAN , Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari Terdakwa I SURYATI alias WULAN, didapatkan fakta bahwa uang USD pecahan 100 emisi 2009 palsu tersebut bukanlah milik pribadi Terdakwa I SURYATI alias WULAN dan Terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN Bin SOFWAN, melainkan milik orang yang bernama saksi TATA SUGANDA dan yang bersangkutan hanya membantu untuk menjualkan saja dimana berdasarkan keterangan Terdakwa I SURYATI alias WULAN bahwa orang yang bernama TATA SUGANDA dan temannya yaitu Terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA menunggu di rumah Terdakwa I SURYATI alias WULAN yang terletak di Desa Gamasan Rt.02/02 Bandungan, Kab. Semarang Jawa Tengah.

Bahwa pada hari yang sama saksi Nurjen,  saksi Heru Handoko dan saksi Amad Mukson tim dari Petugas kepolisian ini lapangan bersama terdakwa I SURYATI alias WULAN berangkat menuju ke rumahnya yang terletak di Desa Gamasan Rt.02/02 Bandungan, Kab. Semarang Jawa Tengah. Kemudian pada sekitar pukul 23.30 WIB petugas kepolisian tiba di rumah terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN dan

  • melihat  2 (dua) orang yaitu saksi TATA SUGANDA Alias TATA dan terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki SWIFT 1,5 2 WD MT (CBU) dengan nopol  B 1243 FCB hendak keluar dari parkiran mobil rumah Terdakwa I SURYATI alias WULAN Binti PARMIN , selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap saksi TATA SUGANDA Alias TATA dan terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA
  • Bahwa kemudian saksi Nurjen saksi Heru Handoko dan saksi Amad Mukson tim dari Petugas kepolisian ini melakukan pemeriksaan saksi TATA SUGANDA Alias TATA diamankan barang bukti berupa :
  • 1(satu) buah Handphone Merk OPPO A35 warna biru.
  • 1 (satu) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- yang diduga palsu.
  • 1 (satu) buah tas warna cokelat.
  • 1 (satu) unit mobil Suzuki SWIFT 1,5 2 WD MT (CBU) dengan nopol  B 1243 FCB berikut STNK dan kunci mobil.

Dan kemudiaan melakukan pemeriksaan kepada bernama Terdakwa III WAWAN GUNAWAN Alias WAWAN Bin JUJU SUPARTA diamankan barang bukti berupa :

  • 1(satu) buah Handphone Merk VIVO warna Merah.
  • 1 (satu) Buah tas warna hitam.
  • 200 (dua ratus) lembar dolar amerika pecahan 100 emisi 2016 yang di duga palsu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I SURYATI alias WULAN binti PARMIN, secara bersama dengan terdakwa II SOFI SETYO SUKMAWAN alias WAWAN bin SOFWAN, terdakwa III WAWAN GUNAWAN alias WAWAN bin JUJU SUPARTA dan saksi TATA SUGANDA  Alias TATA beser barang bukti dibawa ke kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12110, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB : 731/DUF/2021 /NNF/2019 tanggal16 Maret 2021 dengan kesimpulan : dari uraian hasil pemeriksaan tersebut diatas disimpulkan bahwa 945 (Sembilan ratus empat puluh lima) lembar uang kertas dollar Amerika pecahan US $100 (serratus dollar Amerika) seri gambar FRANKLIN emisi tahun 2009A sebagimana tersebut dalam romawi I adalah PALSU.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB : 730/DUF/2021 /NNF/2019 tanggal15 Maret 2021 dengan kesimpulan : dari uraian hasil pemeriksaan tersebut diatas disimpulkan bahwa 195 (seratus Sembilan puluh lima) lembar uang kertas dollar Amerika pecahan US $100 (seratus dollar Amerika) seri gambar FRANKLIN emisi tahun 2006A sebagimana tersebut dalam romawi I adalah PALSU.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya