Petitum |
PRIMAIR:
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan No. 138/ Pdt.G/ 2020/ PN Unr tanggal 10 Agustus 2021 untuk segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama JIM HERMAN selaku Direktur Utama CV Inti Kharisma Furniture atas Sertifikat Hak Milik No. 784 seluas 3490 M2 Nomor Gambar Situasi 2703/1987 yang berada di Jalan Ngobo No. 32, Dukuh Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, dengan batas-batas
sebelah barat: Agus Widiyanto,
sebelah timur: Drs. Hartono,
sebelah utara: Saripah dan
sebelah selatan: Jalan Raya Ngobo;
- Menyatakan Penggugat I adalah pihak yang berhak untuk melakukan pengajuan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 784 seluas 3490 M2 Nomor Gambar Situasi 2703/1987 yang berada di Jalan Raya Ngobo 32, Desa Karangjati, Kecamatan Klepu, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah sebagaimana pada putusan Pengadilan Negeri Ungaran dengan Nomor Perkara: 138/Pdt.G/2020/Pdt.G/2020/PN.Unr tertanggal 10 Agustus 2021, dengan batas – batas tanah adalah sebagai berikut :
sebelah barat: Widiyanti
sebelah timur: Pabrik
sebelah utara: Saripah
sebelah selatan: Pabrik;
- Memerintahkan Tergugat I menolak pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti atau Sertifikat Baru atas Sertifikat Hak Milik No. 784 seluas 3490 M2 Nomor Gambar Situasi 2703/1987 yang berada di Jalan Raya Ngobo 32, Desa Karangjati, Kecamatan Klepu, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah yang diajukan oleh Tergugat II maupun pihak ketiga atau pihak lain yang berkepentingan dengan CV Inti Kharisma Furniture;
- Memerintahkan Para Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Atau |