Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Tersangka LENDY NUR ROHMAN bin SLAMET RIYADI oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 55 / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 30 Juli 2021, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap / 60 / VIII /2021 / Reskrim Tanggal 03 Agustus 2021, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP. Han / 90 / VIII / 2021 / Reskrim Tanggal 04 Agustus 2021, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas nama Pemohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tersebut ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Semarang ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukannya, harkat serta martabat.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
|