Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat perjanjian jual beli diatas segel pertanggal 1 Desember 1989 antara Tergugat sebagai penjual dengan Penggugat yang diwakili orangtua Penggugat sebagai pembeli sah menurut hukum atas sebidang tanah sertifikat hak milik dengan luas 300 m2, sebagaimana Sertifikat Hak milik No. 141 atas nama SUWARJO yang terletak di Dusun Tarukan Desa Candi Kecamatan Ambarawa (Kecamatan Bandungan Sekarang) Kabupaten Semarang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Musdi
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Bedjo
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah sertifikat hak milik dengan luas 300 m2, sebagaimana Sertifikat Hak milik No. 141 atas nama SUWARJO yang terletak di Dusun Tarukan Desa Candi Kecamatan Ambarawa (Kecamatan Bandungan Sekarang) Kabupaten Semarang.
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menindaklanjuti perjanjian jual beli tanah diatas segel tanggal 1 Desember 1989 ke akta jual beli dan balik nama ke atas nama Penggugat dihadapan Notaris/PPAT dan kantor pertanahan kabupaten Semarang atas sebidang tanah tersebut diatas
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |