Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2018/PN Unr Ervina Diah Anggraini, S.H., M.H. Yulianto Als Panjul Bin Suyitno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.S/2018/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan TAR-362/3.42/Epp.2/04/218
Penuntut Umum
NoNama
1Ervina Diah Anggraini, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yulianto Als Panjul Bin Suyitno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YULIYANTO Als PANJUL BIN SUYITNO bersama YUDIYANTO (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun 2018, bertempat di lokasi Pabrik PT. NINDYA BETON di Dusun Krajan II Rt.02/Rw.02 Desa Bener Kecamatan tengaran Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, telah mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, berawal dari saksi Johanes sedang menyeberangkan kendaraan yang keluar masuk proyek PT.NINDYA BETON melihat terdakwa bersama Yudiyanto (DPO) mengendarai spm Vixion menanyakan keberadaan saksi HARLI dengan berkata “Kang Wiryo (saksi Harli) enten pak” kemudian dijawab oleh saksi Yohanes “ada didekat Lab”, ketika itu saksi Johanes meminta terdakwa bersama Yudiyanto untuk berhenti dan menunggu di depan pintu gerbang PT.NINDYA BETON tetapi tiba-tiba terdakwa bersama Yudiyanto masuk tanpa ijin mendekati Laboratorium PT. NINDYA BETON dan menemui saksi Harli untuk mengajak minum-minum tetapi ajakan tersebut ditolak oleh saksi Harli dan meminta terdakwa bersama Yudiyanto untuk keluar meninggalkan lokasi. Pada saat itu terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio J tipe 54P warna black metalik tahun 2012 milik PT. NINDYA BETON diparkir didekat Laboratorium dengan anak kunci yang masih menempel pada kontaknya, kemudian terdakwa menghidupkan spm tersebut dan dikendarai oleh terdakwa sedangkan Yudiyanto (DPO) mengikuti dari belakang, akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut ketahuan kemudian terdakwa berhasil diamankan sedangkan Yudiyanti berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatan Terdakwa YULIYANTO Als PANJUL BIN SUYITNO maka PT, NINDYA BETON mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------

    -------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.------

 

 

Ambarawa, 30 April 2018

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

ERVINA D. ANGGRAINI,SH.MH

JAKSA MUDA NIP.198010242005012007

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya