Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Unr 1.Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
2.Achmad Afriansyah, S.H
SUPARDI Bin RIDUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-71/M.3.42/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
2Achmad Afriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDI Bin RIDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa  SUPARDI Bin RIDUAN  pada hari senin tanggal  16 November 2020  sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November  tahun 2020 bertempat di Jembatan timbang UPPKB (Unit Pelayanan Penimbangan  Kendaraan Bermotor ) Klepu Kabupaten Semarang yang terletak di jalan  Soekarno Hatta km 30,Kelurahan Randugunting Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang , atau setidak-tidaknya di suatu  tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ungaran ,telah  memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type, kendaraan gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada  tangggal 16 November 2020 saat mobil barang bak terbuka yang sedang membawa karton PT surindo Gresik Jawa Timur melewati jembatan Timbang Klepu Kab. Semarang dilakukan  pemeriksaan dokumen mobil tersebut oleh petugas operasional  jembatan timbang Klepu Kabupaten Semarang  terlihat  jika  dari fisik kendaraan tersebut yang berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut sudah dilakukan modifikasi/perubahan yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan tersebut,
  • Selanjutnya  saat berada di lakukan Penimbangan oleh Petugas dari SATPEL UPPKB KLEPU Kabupaten Semarang PPNS Perhubungan Darat pada BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah Dan D.I Yogyakarta  yaitu saksi  SUTANTA dan  saksi  SUTANA  ternyata 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih, tahun pembuatan 2003, isi silinder 8.226 cc, bahan bakar solar, warna TNKB hitam yang dikendarai oleh saksi AGUS DWIONO ternyata tidak sesuai ketentuan yang berlaku .

Dari hasil pengukuran pada fisik kendaraan mobil barang bak terbuka yang berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut sudah berubah dari bentuk aslinya yaitu dengan menambah jarak sumbu dan julur belakang (ROH) dengan konfigurasi sumbu 1.2 (satu dua) berubah menjadi memperpanjang jarak sumbu kendaraan dengan ukuran

  • asli 4.250 mm Menjadi 6.100 mm dan Julur Belakang (Roh) dengan ukuran asli 2.600 mm menjadi 3.150 mm dan panjang bak ukuran asli 6.000 mm menjadi 8.300 mm dan lebar bak ukuran asli 2.500 mm menjadi 2.600 mm, sehingga panjang kendaraan dari ukuran aslinya 8.120 mm menjadi 10.500 mm.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa awalnya  telah membeli  kendaraan mobil barang bak terbuka yang berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut dari Alimudin pada tanggal  11 Januari 2019 dimana saat terdakwa membeli masih dalam keadaaan normal/tanpa rakitan selanjutnya terdakwa menyuruh pengemudinya yang bernama Bud (dalam Pencarian orang ) untuk mencari  bengkel perakitan di daerah Mojokerto  dengan tujuan   menambah jumlah  barang yang akan diangkut  lebih banyak dari kondisi normal . dan   selanjutnya  setelah selesai dilakukan perakitan atas mobil tersebut terdakwa membayar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atas jasa perakitan tersebut
  • Bahwa terdakwa mulai bulan Februari 2020  mengoperasionalkan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut untuk bisnisnya yaitu mengangkut karton dari PT Surindo  Gresik Jawa Timur  dan terdakwa tidak mendaftarkan  perubahan spek kendaraan  ke pengujian type  kendaraan bermotor  agar memperoleh  keuntungan yang besar.
  • Bahwa  kendaraan milik terdakwa berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut tidak masuk dalam database dan  tidak memiliki SRUT ( Sertifikat Registrasi Uji Type ) karena merakit kendaraan tersebut secara ilegal karena perakitan tersebut tidak sesuai  Standart operasional Prosedur terkait ukuran dimensi  yang telah ditetapkan tersebut
  • Bahwa secara teknis perubahan chasis dan dimensi pada kendaraan terdakwa tersebut akan mengakibatkan over loading   atau lebih muatan  dan secara teknis  akan berdampak berkurangnya  daya motor  kendaraan yang menyebabkan laju  kendaraan berkurang/lambat, berubahnya dimensi kendaraan akan menyebabkan beban yang harus ditumpu  oleh sumbu kendaraan akan berpotensi patahnya sumbu kendaraan tersebut.  Dan dapat mengakibatkan kecelakaan/menganggu pemakai jalan lain.
  • Bahwa SRUT merupakan bukti  bahwa setiap kendaraan bermotor memiliki spesifikasi  teknik sama/sesuai  dengan yang dirakit  sesuai dengan  tipe kendaraan yang  telah disahkan . dimana SRUT merupakan  bukti bahwa setiap kendaraan   yang dimodifikasi memiliki specifikasi sama  dengan type kendaraan  yang disahkan / rancang bangun  dan rekayasa kendaraan yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran  dan pengujian  berkala kendaraan bermotor.
  • Bahwa didalam melakukan pembuatan rumah box wajib mendapatkan Surat Registrasi Uji Type  (SRUT) dengan mekanisme  yaitu pengajuan Surat Registrasi Uji Type  (SRUT) melalui sistem Online (Situs:ujitiperb.dephub.go.id) dari pihak Karoseri yang terdaftar harus memliki akun terlebih dahulu, setelah masuk ke akun Karoseri yang terdaftar mendaftarkan nomor rangka dan nomor mesin yang berdasarkan SKRB yang dimiliki Karoseri tersebut, setelah mendaftar akan diverifikasi dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh penguji dari BPTD, setelah itu dari BPTD mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik kemudian akan diverifikasi dan diterbitkan SRUT oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Cq Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kemudian dicetak dan dilakukan pembayaran PNBP sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mobil barang oleh pihak Karoseri yang terdaftar

Bahwa oleh karena rumah box tersebut telah melebih ketentuan  Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) sehingga terdakwa SUPARDI Bin RIDUAN tidak pernah mengajukan permohonan uji tipe rancang bangun (pemeriksaan kesesuaian fisik) untuk kendaraan  1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih, tahun pembuatan 2003 tersebut ,ke Dit.

  • Sarana Transportasi Jalan c.q Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor sehingga tidak terdaftar didatabase dan  DITJENDHUBDAT tidak mengeluarkan Surat Registrasi Uji Type (SRUT dan apabila kendaraan tidak memiliki SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) berarti kendaaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak dapat beroperasi di jalan Republik Indonesia

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 277 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya