Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2019/PN Unr PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Pager 1.SUGIMAN ALIAS GIMAN BASUKORO
2.SUKASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2019/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2019
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Pager
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONET KERTAPATIPT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Pager
Tergugat
NoNama
1SUGIMAN ALIAS GIMAN BASUKORO
2SUKASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.093.033,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Addendum VI Surat Pengakuan Hutang Nomor : 6041-01-006826-10-7 tertanggal 26 Januari 2017;   
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum VI Surat Pengakuan Hutang Nomor : 6041-01-006826-10-7 tertanggal 26 Januari 2017;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 82.093.033,-;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan SHM No. 456/Desa Mukiran, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, luas 786 meter persegi sesuai Surat Ukur Nomor 00086/2009 tanggal 30 Januari 2009 tercatat atas nama Sukasih (Tergugat II), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak