Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2020/PN Unr Yudianta, S.H. Nurwoko Bin Soebari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2020/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 300/554/Sat.Pol.PP dan Pemadam Kebakaran
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yudianta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurwoko Bin Soebari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bersama anggota Satpol yang bertugas melaksanakan pengawasan umum pada hari Rabu tanggal 12 Februari  2020 sekitar jam 11.00 Wib mengetahui usaha pengolahan biji plastik  PT. SOMANG TREE INDO milik sdr. Nurwoko, belokasi di Lingkungan Tegalrejo, RT 01 RW 01 Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Sepanjang pengetahuan saya semula usaha pengolahan biji plastik PT. SOMANG TREE INDO berada di Krowosari RT 4 RW 6 Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas kemudian pindah Lokasi Lingkungan Tegalrejo, RT 01 RW 01 Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Saya mengetahui bahwa usaha pengolahan biji plastik PT. SOMANG TREE INDO belum bisa menunjukkan dokumen perizinan sesuai yang di persyaratkan Pemerintah Kabupaten Semarang, pada saat petugas SatpolPP memberikan  peringatan kepada pemilik agar mengurus dokumen perizinan. Dan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020 sekitar jam 09.30 Wib petugas SatpolPP meninjau kembali ke lokasi tersebut, kegiatan usaha tersebut menggunakan 8 mesin untuk produksi, dan memiliki 23 karyawan dan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan.   --------------------

Melanggar pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Perda Kab.Semarang No.10 Th. 2014

Pihak Dipublikasikan Ya