Dakwaan |
- DAKWAAN:
-
|
KESATU
--------Bahwa terdakwa ELIA PUJIANTO Anak Dari SUGIONO , pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu Waktu lain dalam tahun 2023 ,bertempat dirumah saksi Slamet Indarto dusun Sawit RT 08 RW 02 kelurahan/Desa Medayu Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB dirumah saksi Slamet Indarto dusun Sawit RT 08 RW 02 kelurahan/Desa Medayu Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang terdakwa ELIA PUJIANTO Anak Dari SUGIONO meminjam 1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK atas nama : Karman yang ditaksir seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kepada saksi Slamet Indarto selaku pemilik KBM tersebut , dengan alasan akan dipergunakan untuk jalan-jalan keluarga terdakwa serta terdakwa mengatakan apabila nanti akan membeli KBM tersebut dengan cara kredit ,karena saksi Slamet Indarto percaya kata kata terdakwa tersebut dan terdakwa sering meminjam setiap ahkir pekan dikembalikan pada hari Senin selain itu terdakwa adalah karyawan dari saksi Slamet Indarto,maka saksi Slamet Indarto percaya kata kata terdakwa tersebut kemudian saksi Slamet Indarto menyerahkan 1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK kepada terdakwa ,namun keesokkan harinya terdakwa memberitahu kepada saksi Slamet Indarto kalau terdakwa tidak masuk bekerja dan mengatakan kalau mobil KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 milik saksi Slamet Indarto rusak sedang dibengkel ,setelah kurang lebih satu minggu terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut, kemudian saksi Slamet Indarto mencari keberadaan mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Sumatoro sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) ,atas perbuatannya terdakwa dilaporkan ke Polres Semarang
|
|
|
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa ELIA PUJIANTO Anak Dari SUGIONO, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu Waktu lain dalam tahun 2024 ,bertempat di Alfamart Bawen dilingkungan Ngemplak Rt 02 Rw 01 kelurahan/desa Bawen kecamatan Bawen Kabupaten Semarang , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------Bahwa pada awalnya terdakwa ELIA PUJIANTO Anak Dari SUGIONO meminjam 1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK atas nama : Karman yang ditaksir seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kepada saksi Slamet Indarto selaku pemilik KBM tersebut , dengan alasan akan dipergunakan untuk jalan-jalan keluarga terdakwa serta terdakwa mengatakan apabila nanti akan membeli KBM tersebut dengan cara kredit ,karena terdakwa sering meminjam setiap ahkir pekan dikembalikan pada hari Senin, selain itu terdakwa adalah karyawan dari saksi Slamet Indarto, kemudian saksi Slamet Indarto menyerahkan 1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK kepada terdakwa , kemudian terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB tanpa ijin pemiliknya telah mengadaikan1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK, kepada saksi Sumantoro di Alfamart Bawen dilingkungan Ngemplak Rt 02 Rw 01 kelurahan/desa Bawen kecamatan Bawen Kabupaten Semarang sebesar Rp Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), kemudian keesokkan harinya terdakwa memberitahu kepada saksi Slamet Indarto kalau terdakwa tidak masuk bekerja dan mengatakan kalau mobil KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 milik saksi Slamet Indarto rusak sedang dibengkel ,setelah kurang lebih satu minggu terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut, kemudian saksi Slamet Indarto mencari keberadaan mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Sumatoro sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya ,atas perbuatannya terdakwa dilaporkan ke Polres Semarang
|
|
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------- |