Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Unr 1.Hardia Widisari, S.H., M.Kn.
2.WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
KASNOHADI NUGROHO Bin SUHARDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-831/M.3.42/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hardia Widisari, S.H., M.Kn.
2WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASNOHADI NUGROHO Bin SUHARDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa KASNOHADI NUGROHO bin SUHARDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Dusun Manggung Rt.002/Rw.005 Kelurahan  Jimbaran  Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Terdakwa di telpon oleh Sdr. Batak (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil sabu (tertanam di samping tempat sampah, samping Kios bakso Pak Kumis dekat lampu merah Prembun, Kab. Kebumen) dan menanam/ mengalamatkan kembali sabu tersebut (di sekitar Pasar Jimbaran, Kec. Bandungan, Kab. Semarang). Sdr. Batak meminta Terdakwa mengambil sabu tersebut pada tanggal 14 atau 15 Januari 2024, Terdakwa di janjikan oleh Sdr. Batak upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila sabu tersebut telah di ambil dan dialamatkan/ditanam kembali dan Terdakwa menyangguppinya.
  • Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa menghubungi teman Terdakwa saksi Widarto  (disidangkan dalam berkas terpisah) untuk menemani Terdakwa mengambil sabu di Kab. Kebumen, saksi Widarto mengiyakan ajakan Terdakwa, sekalian saksi Widarto hendak jalan-jalan ke Kab. Kebumen, tetapi  saksi Widarto meminta Terdakwa untuk menjemput saksi Widarto di Bandungan Kab. Semarang dan Terdakwa menyanggupinya. Sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa mengabari saksi Widarto bahwa Terdakwa akan  berangkat ke bandungan Kab. Semarang dan nanti ketemu di Alun-alun Bandungan Kab. Semarang. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari kontrakan Terdakwa yang berada di belakang Pasar Adiwinangun Ngadirejo, Jl. Demangan, Kel Manggong, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung.
  • Sekitar Pukul 07.00 Wib Terdakwa sampai di Alun-alun Bandungan Kab. Semarang dan bertemu saksi Widarto. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Widarto untuk Istirahat ke kontrakan Terdakwa terlebih dahulu sekalian Terdakwa siap-siap berangkat Kekabupaten Kebumen. Sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi Widarto sampai di kontrakan Terdakwa.
  • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa dan saksi Widarto berangkat Ke Kabupaten Kebumen untuk mengambil sabu tersebut menggunakan ojek offline. Sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa dan saksi Widarto sampai di Kabupaten Kebumen tepatnya di alamat sabu yang di berikan oleh Sdr. Batak (tertanam di samping tempat sampah, samping Kios bakso Pak Kumis dekat lampu merah Prembun, Kab. Kebumen). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Widarto untuk menunggu sebentar di mobil beserta driver ojek offline yang Terdakwa sewa, saksi Widarto diminta untuk mengalihkan  perhatian driver ojek offline supaya tidak tahu apa yang Terdakwa lakukan, sedangkan Terdakwa turun untuk mengambil alamat sabu tersebut tidak begitu lama sabu sudah Terdakwa ambil dan Terdakwa kembali masuk ke mobil ojek Offline.
  • Selanjutnya Terdakwa meminta Driver ojek Offline untuk menuju pasar Jimbaran, Kab. Semarang. Sekitar pukul 02.20 Wib hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Terdakwa dan Sdr. Widarto sampai di belakang pasar Jimbaran, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah. Terdakwa dan Sdr. Widarto langsung turun dari mobil ojek Offline dan membayar biaya ojek Offline tersebut. Selanjunya Terdakwa berjalan dengan saksi Widarto untuk mencari lokasi untuk menanam/mengalamatkan sabu tersebut. tidak begitu lama ketika Terdakwa dan saksi Widarto / Kapten berjalan di pinggir jalan, Terdakwa langsung di tangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jawa tengah. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Widarto. Dari badan Terdakwa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa :  1 (satu) paket Sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam didalam bungkus tisu warna merah merek Jolly yang berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah kotak temapt lap kanebo warna hitam bermerek TOXYO Super Sponge yang berada digenggaman tangan kiri Terdakwa, didalam nya terdapat: 6 (enam) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam di dalam plastic klip bening, 6 (enam) paket sabu didalam plastik klip bening di bungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam di dalam plastic klip bening, 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam didalam plastik klip bening, 1 (satu) pak plastic klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah HP (merek Redmi warna biru no SIM card 088215667703 dan merek Infinix warna putih no SIM card 082138858175). HP tersebut berada dalam saku celana sebelah kiri depan yang Terdakwa kenakan. Sedangkan dari Sdr. Widarto / Kapten petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah hp VIVO warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dijanjikan upah dari Sdr.Batak (DPO) uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila berhasil mengambil sabu sesuai perintah Sdr.Batak dan menaruh/menanam sampai  habis ke alamat sesuai perintah Sdr. Batak.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 136 / NNF / 2024, tanggal 19 Januari 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa :
  • BB–323/2024/ NNF berupa 1 (satu) paket Sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam didalam bungkus tisu warna merah merek Jolly dengan berat Netto/Bersih 26,45504 (dua puluh enam koma empat puluh lima ribu lima ratus empat) gram. Dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB–324/2024/ NNF berupa 6 (enam) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam di dalam plastic klip bening dengan berat Netto/Bersih 1,52452 (satu koma lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua) gram. dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB–325/2024/ NNF berupa 6 (enam) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam di dalam plastic klip bening dengan berat Netto/Bersih 1,00883 (satu koma nol nol delapan ratus delapan puluh tiga) gram. dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB–326/2024/ NNF berupa 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam didalam plastik klip bening dengan berat Netto/Bersih 4,93327 (empat koma Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram. dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB–327/2024/ NNF berupa 1 (satu) tube plastic klip berisi Urine sebanyak 26 ML dari hasil pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan taman berupa sabu tersebut.

-    Bahwa terdakwa pernah dihukum pada tahun 2019 dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di PN Kebumen dan divonis 5 (lima) tahun penjara.

 ----------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----------------- Bahwa terdakwa KASNOHADI NUGROHO bin SUHARDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Dusun Manggung Rt.002/Rw.005 Kelurahan  Jimbaran  Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu beratnya melebihi 5 gram, dilakukan dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Terdakwa di telpon oleh Sdr. Batak (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil sabu (tertanam di samping tempat sampah, samping Kios bakso Pak Kumis dekat lampu merah Prembun, Kab. Kebumen) dan menanam/ mengalamatkan kembali sabu tersebut (di sekitar Pasar Jimbaran, Kec. Bandungan, Kab. Semarang). Sdr. Batak meminta Terdakwa mengambil sabu tersebut pada tanggal 14 atau 15 Januari 2024, Terdakwa di janjikan oleh Sdr. Batak upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila sabu tersebut telah di ambil dan dialamatkan/ditanam kembali dan Terdakwa menyangguppinya.
  • Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa menghubungi teman Terdakwa saksi Widarto  (disidangkan dalam berkas terpisah) untuk menemani Terdakwa mengambil sabu di Kab. Kebumen, saksi Widarto mengiyakan ajakan Terdakwa, sekalian saksi Widarto hendak jalan-jalan ke Kab. Kebumen, tetapi  saksi Widarto meminta Terdakwa untuk menjemput saksi Widarto di Bandungan Kab. Semarang dan Terdakwa menyanggupinya. Sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa mengabari saksi Widarto bahwa Terdakwa akan  berangkat ke bandungan Kab. Semarang dan nanti ketemu di Alun-alun Bandungan Kab. Semarang. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari kontrakan Terdakwa yang berada di belakang Pasar Adiwinangun Ngadirejo, Jl. Demangan, Kel Manggong, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung.
  • Sekitar Pukul 07.00 Wib Terdakwa sampai di Alun-alun Bandungan Kab. Semarang dan bertemu saksi Widarto. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Widarto untuk Istirahat ke kontrakan Terdakwa terlebih dahulu sekalian Terdakwa siap-siap berangkat Kekabupaten Kebumen. Sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi Widarto sampai di kontrakan Terdakwa.
  • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa dan saksi Widarto berangkat Ke Kabupaten Kebumen untuk mengambil sabu tersebut menggunakan ojek offline. Sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa dan saksi Widarto sampai di Kabupaten Kebumen tepatnya di alamat sabu yang di berikan oleh Sdr. Batak (tertanam di samping tempat sampah, samping Kios bakso Pak Kumis dekat lampu merah Prembun, Kab. Kebumen). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Widarto untuk menunggu sebentar di mobil beserta driver ojek offline yang Terdakwa sewa, saksi Widarto diminta untuk mengalihkan  perhatian driver ojek offline supaya tidak tahu apa yang Terdakwa lakukan, sedangkan Terdakwa turun untuk mengambil alamat sabu tersebut tidak begitu lama sabu sudah Terdakwa ambil dan Terdakwa kembali masuk ke mobil ojek Offline.
  • Selanjutnya Terdakwa meminta Driver ojek Offline untuk menuju pasar Jimbaran, Kab. Semarang. Sekitar pukul 02.20 Wib hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Terdakwa dan Sdr. Widarto sampai di belakang pasar Jimbaran, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah. Terdakwa dan Sdr. Widarto langsung turun dari mobil ojek Offline dan membayar biaya ojek Offline tersebut. Selanjunya Terdakwa berjalan dengan saksi Widarto untuk mencari lokasi untuk menanam/mengalamatkan sabu tersebut. tidak begitu lama ketika Terdakwa dan saksi Widarto / Kapten berjalan di pinggir jalan, Terdakwa langsung di tangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jawa tengah. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Widarto. Dari badan Terdakwa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa :  1 (satu) paket Sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam didalam bungkus tisu warna merah merek Jolly yang berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah kotak temapt lap kanebo warna hitam bermerek TOXYO Super Sponge yang berada digenggaman tangan kiri Terdakwa, didalam nya terdapat: 6 (enam) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam di dalam plastic klip bening, 6 (enam) paket sabu didalam plastik klip bening di bungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam di dalam plastic klip bening, 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam didalam plastik klip bening, 1 (satu) pak plastic klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah HP (merek Redmi warna biru no SIM card 088215667703 dan merek Infinix warna putih no SIM card 082138858175). HP tersebut berada dalam saku celana sebelah kiri depan yang Terdakwa kenakan. Sedangkan dari Sdr. Widarto / Kapten petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah hp VIVO warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dijanjikan upah dari Sdr.Batak (DPO) uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila berhasil mengambil sabu sesuai perintah Sdr.Batak dan menaruh/menanam sampai  habis ke alamat sesuai perintah Sdr. Batak.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 136 / NNF / 2024, tanggal 19 Januari 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa :
  • BB–323/2024/ NNF berupa 1 (satu) paket Sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam didalam bungkus tisu warna merah merek Jolly dengan berat Netto/Bersih 26,45504 (dua puluh enam koma empat puluh lima ribu lima ratus empat) gram. Dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB–324/2024/ NNF berupa 6 (enam) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam di dalam plastic klip bening dengan berat Netto/Bersih 1,52452 (satu koma lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua) gram. dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB–325/2024/ NNF berupa 6 (enam) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam di dalam plastic klip bening dengan berat Netto/Bersih 1,00883 (satu koma nol nol delapan ratus delapan puluh tiga) gram. dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB–326/2024/ NNF berupa 1 (satu) paket sabu didalam plastik klip bening dibungkus tisu dan dililit isolasi warna hitam didalam plastik klip bening dengan berat Netto/Bersih 4,93327 (empat koma Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh) gram. dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB–327/2024/ NNF berupa 1 (satu) tube plastic klip berisi Urine sebanyak 26 ML dari hasil pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa, menguasai dan atau menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa pernah dihukum pada tahun 2019 dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di PN Kebumen dan divonis 5 (lima) tahun penjara.

 

------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya