Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2018/PN Unr Yamsri Hartini, SH Wahyono Bin Wardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.S/2018/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan TAR-419/3.42/Epp.2/05/218
Penuntut Umum
NoNama
1Yamsri Hartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyono Bin Wardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa WAHYONO Bin WARDI,pada hari Selasa  tanggal 20 Maret 2018 , sekitar pukul  24.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2018, bertempat di Dusun Thekelan Desa  Batur Kecamatan Getasan  Kabupaten  Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ungaran di Ungaran, telah  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk  dimiliki secara  melawan hukum  , pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai :

    Pada hari Selasa  tanggal 20 Maret 2018 , sekitar pukul  24.00 Wib terdakwa  WAHYONO Bin WARDI menuju ke rumah saksi Kastomo, sesampainya di samping perkarangan rumah saksi Kastomo  di dusun Thekelan RT 03 RW 17 desa  Batur kecamatan Getasan  Kabupaten  Semarang, terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang diparkir , kemudian terdakwa tanpa ijin pemiliknya mengambil  1 (satu) unit Sepeda motor  Honda tipe Supra  X 125 tahun 2006 warna biru merah, No Pol : H 2926 GL yang diparkir dengan posisi ditengah, milik saksi Tasemin atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa yang ditaksir seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian terdakwa merusak kunci stang dengan cara membuka paksa kunci stang yang dalam keadaan terkunci lalu mendorong mundur sepeda motor tersebut  sampai dijalan, selanjutnya terdakwa menyambung kabel dikonsletkan agar mesin bisa menyala setelah mesin bisa menyala  terdakwa mengendarai  Sepeda motor  Honda tipe Supra X   125 tahun 2006 warna biru merah, No Pol : H 2926 GL menuju kerumah terdakwa , atas perbuatannya terdakwa ditangkap oleh petugas.

         Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal  363 ayat 1 ke 3 dan ke  5 KUHPidana     

Pihak Dipublikasikan Ya