Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Unr PT BPR MEKAR NUGRAHA 1.MOKO DWIYANTO
2.JUWANA APRIASTUTI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MEKAR NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOKO DWIYANTO
2JUWANA APRIASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 445.447.040,00
Petitum

Priemer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor 130/36/1177/2018/U bertanggal 15 November 2018.
  3. Menyatakan sah menurut hukum atas penambahan jaminan untuk menjamin hutang tergugat,yang antara lain kendaraan dengan identitas sebagai berikut: (1) BPKB Nomor A 3114403, Nomor Rangka : FE119E036543; Nomor Mesin : 4D34C556546; Merk/Tipe /Jenis : Mitsubishi FE119/MB.BARANG/TRUCK; Nomor Polisi : K-1363-ZA; (2) BPKB Nomor : I 06046926 ; Nomor Rangka :MHFC1JU41B5031634; Nomor Mesin : W04DTPJ21433; Merk/Tipe : TOYOTA /DYNA 110 RT/ MB.BARANG/TRUCK; Nomor Polisi : K-1866-CF;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian : Sisa hutang pokok : Rp 93.916.700,- ( sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah ) , Bunga Konvensional Rp 972.214,- /bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar : Rp 24.136.904 ,-( dua puluh empat juta seratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus empat  rupiah). Denda keterlambatan sebesar : Rp 327.393.436.00 ,- ( tiga ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) dengan total jumlah yang harus dibayarkan ditaksir sebesar :Rp 445.447.040.- ( empat ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu empat puluh rupiah );
  6. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebsar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum tergugat untuk menyarahkan secara sukarela kendaraan yang menjadi jaminan kepada penggugat, apabila tergugat tidak bisa melunasi hutangnya selambat lambatnya 14 hari sejak diputusnya perkara ini, dan ataupun menjual jaminan kredit yang menjadi jaminan untuk digunakan melunasi hutang tergugat.
  8. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan : Kendaraan roda 4 (empat) dengan data  BPKB No D-7754861 I, Nomor rangka MHMFE349E5R085275, nomor mesin : 4D34-A69493; Merk /Type :  Mitsubishi FE349/MB.Barang/Truck , Nomor Polisi R-1503-KD. (3) BPKB Nomor A 3114403, Nomor Rangka : FE119E036543; Nomor Mesin : 4D34C556546; Merk/Tipe /Jenis : Mitsubishi FE119/MB.BARANG/TRUCK; Nomor Polisi : K-1363-ZA; (4) BPKB Nomor : I 06046926 ; Nomor Rangka :MHFC1JU41B5031634; Nomor Mesin : W04DTPJ21433; Merk/Tipe : TOYOTA /DYNA 110 RT/ MB.BARANG/TRUCK; Nomor Polisi : K-1866-CF; jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rp 327.393.436.00 ,- ( tiga ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah);dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  •  

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak