Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum anak bernama NUR KHAMIDAH yang lahir pada tanggal 30 Maret 1987 adalah anak kandung dan atau anak biologis dari pasangan suami istri sah bernama SRI CARITO dengan PONIDAH
- Menyatakan bahwa proses permohonan penerbitan Akta Kelahiran No. 110/Kel/1987 atas nama NURKHAMIDAH yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil / Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Ex. Kawedanan Ambarawa tanggal 15 Juni 1987 yang diajukan oleh Tergugat adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengajukan permohonan penerbitan Akta Kelahiran No. 110/Kel/1987 atas nama NURKHAMIDAH yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil / Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Ex. Kawedanan Ambarawa tanggal 15 Juni 1987 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) secara langsung dan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan menurut hukum Akta Kelahiran No. 110/Kel/1987 atas nama NURKHAMIDAH yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil / Pegawai Luar Bias Pencatatan Sipil Ex. Kawedanan Ambarawa tanggal 15 Juni 1987 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk mengajukan permohonan pencoretan Akta Kelahiran No. 110/Kel/1987 atas nama NURKHAMIDAH yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil / Pegawai Luar Bias Pencatatan Sipil Ex. Kawedanan Ambarawa tanggal 15 Juni 1987 pada Turut Tergugat.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran atas nama NUR KHAMIDAH lahir tanggal 30 Maret 1987 anak perempuan dari pasangan suami istri sah bernama SRI CARITO dengan PONIDAH pada Turut Tergugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat menerima Permohonan pencoretan Akta Kelahiran No. 110/Kel/1987 atas nama NURKHAMIDAH tanggal 15 Juni 1987 anak perempuan dari pasangan suami istri sah bernama GITO WARDOYO dengan SITI RUKHAYAH dari register dan menerima permohonan penerbitan Akta Kelahiran atas nama NUR KHAMIDAH lahir tanggal 30 Maret 1987 anak perempuan dari pasangan suami istri sah bernama SRI CARITO dengan PONIDAH.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya.
A t a u :
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik [ Ex aequo et bono ]. |