Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Unr Qurotul'aini Septi Farida, S.H. SUMIYATI Binti HARWITO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-613/M.3.42/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Qurotul'aini Septi Farida, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIYATI Binti HARWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SUMIYATI Binti HARWITO, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 18.15 wib, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di tepi jalan yang beralamat di Lingkungan Ngempon RT. 04 RW. 04 Kelurahan Ngempon Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 13.00 wib, Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang yaitu Saksi Sriyanto, Saksi Purwoko, dan Saksi Yulindar Titus Prasetyo mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu di sekitar Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah, kemudian Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang menuju ke sekitar Kelurahan Ngempon Kecamatan Bergas guna melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah, setelah itu sekitar jam 18.15 Terdakwa melewati jalan desa beralamat Lingkungan Ngempon RT. 04 RW. 04 Kelurahan Ngempon Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah No. Pol. : H – 5989 – BFG warna Putih Merah, No. Ka : MH1JM2114HK301697, No. Sin : JM21E1300109 kemudian Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang menghentikan Terdakwa dan menanyakan identitas kemudian dijawab Terdakwa yang bernama SUMIYATI Binti HARWITO dan saat itu mengakui baru saja mengambil Narkotika Gol I jenis shabu sesuai dengan alamat Web letak Narkotika Golongan I jenis sabu, setelah itu Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sepeda motor yang disaksikan oleh Saksi AGUS TRISUKO dan Saksi TENTREM LISIYANTO kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna Ungu kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok LA warna Putih Merah ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram sedangkan berat bersih 0,27152 gram yang berada di dashboard sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah No. Pol. : H – 5989 – BFG warna Putih Merah, No. Ka : MH1JM2114HK301697, No. Sin : JM21E1300109 dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A77s warna Kuning Silver dengan nomor 0858 7504 9965 yang didalamnya terdapat pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh Sdr. MARVEL (DPO) berupa file foto alamat Web letak titik narkotika jenis shabu. Setelah itu, Terdakwa mengakui Narkotika Golongan I jenis Shabu adalah milik Terdakwa yang sebelumnya diambil sesuai panduan petunjuk alamat Web yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna Ungu kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok LA warna Putih Merah ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram sedangkan berat bersih 0,27152 gram dari Sdr. MARVEL (DPO) dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa telah melakukan transfer pembayaran pembelian Narkotika Gol I jenis shabu pada hari Minggu 07 Januari 2024 sekitar jam 13.31 wib melalui BRI Link yang berada di daerah Kelurahan Ngempon Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ke Nomor Rekening BCA An. DWI SULASTRI Nomor 2221304341 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna Ungu kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok LA warna Putih Merah ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram sedangkan berat bersih 0,27152 gram adalah milik Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Narkotika jenis Shabu dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran Nomor: 11/11.13385/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Sri Mahartini, S.E., selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukan kedalam potongan sedotan plastik warna Ungu kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok LA warna Putih Merah ditimbang beserta pembungkusnya dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB. : 26 / NNF / 2024, Tanggal 8 Januari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Nomor : BB – 78 / 2023 / NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,27152 gram adalah barang bukti yang disita dari SUMIYATI Binti HARWITO adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya