Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat Pasar Bandarjo Jalan Gatot Subroto Nomor 138, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI bertemu dengan ibu Terdakwa yaitu saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN di Tolilet Pasar Bandarjo Ungaran yang memberitahukan kepada Terdakwa jika Saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU datang dan menagih hutang ke lapak jualan ayam potong milik saksi SUBI’AH MAESAROH yang berada di lantai 2 pasar Bandarjo Ungaran dengan marah-marah, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SUBI’AH MAESAROH naik ke lantai 2 tempat lapak jualan ayam potong milik saksi SUBI’AH MAESAROH dan melihat saksi JAFAR REVORMAN WARUWU berada di lapak jualan ayam orang tua Terdakwa bersama dengan Saksi KALEBI AGUS HALAWA Anak dari FATIHUKU HALAWA mau mengambil dagangan ayam milik saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN namun saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN mempertahankan dagangan ayamnya hingga sampai terjatuh.
- Bahwa setelah melihat saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN terjatuh terdakwa menjadi emosi dan tidak terima kemudian Terdakwa langsung turun dari lantai 2 dan langsung mengambil asahan pisau yang terbuat dari besi panjang + 30 cm yang berada di dalam kranjang yang berada di pingir jalan turun dari lantai 2, kemudian Terdakwa langsung berlari ke lapak jualan ayam milik saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN dan Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka berat terhadap orang lain dengan cara langsung memukul saksi JAFAR REVORMAN WARUWU dengan tangan kanan dengan mengunakan alat berupa asahan pisau yang terbuat dari besi panjang + 30 cm sebanyak kurarng lebih 5 ( lima ) kali mengenai kepala bagian belakang hingga robek dan mengeluarkan darah sehingga dapat berakibat terganggunya daya pikir saksi JAFAR REVORMAN WARUWU .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU mengalami luka robek pada bagian belakang kepala berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/VER/517.2/X/2023, tanggal 11 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr Windi Artanti selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr GONDO SUWARNO dengan kesimpulan :
- Seorang penderita laki-laki umur 28 tahun datang di IGD RSUD Gondo Suwarno dalam keadaan sadar
- Pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada belakang kepala ± 3x2x1 cm dan 2x1x1 cm tampak pendarahan
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari hari selama kurang lebih 3 ( tiga ) hari
---- Perbuatan terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
---------- Bahwa Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat Pasar Bandarjo Jalan Gatot Subroto Nomor 138, Keluarahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI bertemu dengan ibu Terdakwa yaitu saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN di Tolilet Pasar Bandarjo Ungaran yang memberitahukan kepada Terdakwa jika Saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU datang dan menagih hutang ke lapak jualan ayam potong milik saksi SUBI’AH MAESAROH yang berada di lantai 2 pasar Bandarjo Ungaran dengan marah-marah, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SUBI’AH MAESAROH naik ke lantai 2 tempat lapak jualan ayam potong milik saksi SUBI’AH MAESAROH dan melihat saksi JAFAR REVORMAN WARUWU berada di lapak jualan ayam orang tua Terdakwa bersama dengan Saksi KALEBI AGUS HALAWA Anak dari FATIHUKU HALAWA mau mengambil dagangan ayam milik saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN namun saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN mempertahankan dagangan ayamnya hingga sampai terjatuh.
- Bahwa setelah melihat saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN terjatuh terdakwa menjadi emosi dan tidak terima kemudian Terdakwa langsung turun dari lantai 2 dan langsung mengambil asahan pisau yang terbuat dari besi panjang + 30 cm yang berada di dalam kranjang yang berada di pingir jalan turun dari lantai 2, kemudian Terdakwa langsung berlari ke lapak jualan ayam milik saksi SUBI’AH MAESAROH Binti FADLAN dan Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dengan cara langsung memukul saksi JAFAR REVORMAN WARUWU dengan tangan kanan dengan mengunakan alat berupa asahan pisau yang terbuat dari besi panjang + 30 cm sebanyak kurarng lebih 5 ( lima ) kali mengenai kepala bagian belakang hingga robek dan mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU mengalami luka robek pada bagian belakang kepala berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370/VER/517.2/X/2023, tanggal 11 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr Windi Artanti selaku dokter pemeriksa pada RSUD dr GONDO SUWARNO dengan kesimpulan :
- Seorang penderita laki-laki umur 28 tahun datang di IGD RSUD Gondo Suwarno dalam keadaan sadar
- Pada pemeriksaan luar didapatkan luka robek pada belakang kepala ± 3x2x1 cm dan 2x1x1 cm tampak pendarahan
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI saksi JAFAR REVORMAN WARUWUU anak dari ANATONA WARUWU tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari hari selama kurang lebih 3 ( tiga ) hari
---- Perbuatan terdakwa AMIR HAMZAH Bin NAHROWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |