Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2023/PN Unr BPR NUSAMBA CEPIRING CABANG BERGAS 1.SUROTO
2.MARDIANA IRA SARIWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR NUSAMBA CEPIRING CABANG BERGAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUROTO
2MARDIANA IRA SARIWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.015.378,00
Petitum
  1. Primair :
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Adendum  Perjanjian kredit  Nomor: 13/ADD/KRD/CPR-UNR/VI/2020  tanggal 4 Juni 2020 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahakan dari Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 27/SPK/NC /V/2019 tanggal 6 Mei 2019;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Adendum Perjanjian Kredit No. Nomor: 13/ADD/KRD/CPR-UNR/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020;
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor: Nomor: 27/SPK/NC /V/2019 tanggal 6 Mei 2019;
  5. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No. 03634, Luas: 236 M2 yang terletak di lemahireng Kec. Bawen Kab. Semarang Atas nama Suroto (TERGUGAT I);
  6. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 4074 tahun 2019 Peringkat Pertama yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Semarang;
  7. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan 36 bulan sampai dengan posisi bulan Desember 2023 dengan nominal sejumlah Rp. 51.267.879,- (lima puluh satu  juta dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
  8. Menyatakan sisa hutang TERGUGAT Perbulan Desember 2023 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 58.015.378,- (Lima Puluh Delapan Juta Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 58.015.378,- (Lima Puluh Delapan Juta Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 03634, Luas: 236 M2 yang terletak di lemahireng Kec. Bawen Kab. Semarang Atas nama Suroto (TERGUGAT I) Secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 58.015.378,- (Lima Puluh Delapan Juta Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah)
  11. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 03634, Luas: 236 M2 yang terletak di lemahireng Kec. Bawen Kab. Semarang Atas nama Suroto (TERGUGAT I), Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah);
  13. Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  14. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  16. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak