Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Unr BANK BRI UNIT GETASAN 1.JUMARYONO B HARTONO
2.SRI SUTARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT GETASAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMARYONO B HARTONO
2SRI SUTARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak B.88198606/6047/11/2021 tanggal 26 November 2021  
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada B.88198606/6047/11/2021 tanggal 26 November 2021  
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;

Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Sleker, Desa Kopeng , Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang., sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2583/Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang atas nama Jumaryono B Hartono, dengan luas 61 m2 (Enam puluh satu meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 05 September 2007, Hadi Benowo dengan luas 68 m

Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 183.000.000 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sleker, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2583/Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang atas nama Jumaryono B Hartono, dengan luas 61 m2 (Enam puluh satu meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 05 September 2007, Hadi Benowo dengan luas 68 m  , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak