Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan Pemohon untuk wali atas anak dari anak kandung Pemohon (cucu Pemohon) yang bernama Yulia Elsa Sari Perempuan lahir di Semarang tanggal 16 Juli 2016 untuk melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan anak tersebut yakni kepentingan penjualan, mengurus administrasi peralihan hak kepada pihak pembeli, atas dua bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 320, Luas ± 922 M2 yang terletak di Desa Nogosaren, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, atas nama Basuki E S, DRS dan SHM No. 321, Luas ± 5041M2 yang terletak di Desa Nogosaren, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, atas nama Basuki ES DRS yang merupakan harta peninggalan Alm suami Pemohon, yang hasil penjualan untuk masa depan Pemohon dan cucunya tersebut.
- Membenbankan biaya Permohonan kepada Pemohon
Atau
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |