Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2021/PN Unr SUKO TEJO SURWANTO 1.JODIE SEBASTIAN SENJAYA
2.SUNTORO
3.3. PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Rizki Pusaka
4.4. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang
5.ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Semarang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2021/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKO TEJO SURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusumandityo, SH.SUKO TEJO SURWANTO
Tergugat
NoNama
1JODIE SEBASTIAN SENJAYA
2SUNTORO
33. PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Rizki Pusaka
44. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang
5ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan provisionil Pelawan.
  2. Menunda/ Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan 2(dua) bidang tanah dan bangunan yang menjadi Hak Tanggungan berikut dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan  :
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3121, atas nama Suntoro, Luas 381 M2 yang terletak di Dsn Coblong, RT 01/RW 07, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang Sebagaimana dalam surat ukur No. 3004 / Pakopen / 2006 Tgl. 19/10/2006;          
    2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1394, atas nama Suntoro, Luas 610 M2 yang terletak di Dsn Coblong, Rt 01, Rw 07, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Sebagaimana dalam surat ukur No. 1314/2005, Tgl. 14/10/2005, dengan batas-batas sebagai berikut :

          Sebelah Utara             : Jalan Lemahbang - Bandungan

          Sebelah Timur            : Tanahnya Susan/ Ruko

          Sebelah Selatan          : Tanahnya Partimah

          Sebelah Barat             : Jalan Lemahbang - Bandungan

Sedangkan sekarang sudah beralih hak ke atas nama Terlawan I, sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

Primair :

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
  3. Membatalkan Risalah Lelang No. --------------------- tanggal 26 Desember 0-----------yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang (Terlawan IV )
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek sengketa yaitu :
  5. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3121, atas nama Suntoro, Luas 381 M2 yang terletak di Dsn Coblong, RT 01/RW 07, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang Sebagaimana dalam surat ukur No. 3004 / Pakopen / 2006 Tgl. 19/10/2006;          
  6. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1394, atas nama Suntoro, Luas 610 M2 yang terletak di Dsn Coblong, Rt 01, Rw 07, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Sebagaimana dalam surat ukur No. 1314/2005, Tgl. 14/10/2005, dengan batas-batas sebagai berikut :

          Sebelah Utara             : Jalan Lemahbang - bandungan

          Sebelah Timur            : Tanahnya Susan/ Ruko

          Sebelah Selatan          : Tanahnya Partimah

          Sebelah Barat             : Jalan Lemahbang - Bandungan

 

yang sekarang sudah beralih hak ke atas nama Terlawan I

  1. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa sebagaimana angka 4 tersebut diatas yang sekarang sudah beralih hak ke atas nama Terlawan I.
  3. Memerintahkan menghukum kepada Turut Terlawan, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3121, atas nama Suntoro, Luas 381 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1394, atas nama Suntoro, Luas 610 M2 dari atas nama Terlawan I menjadi atas nama Pelawan berdasarkan putusan perkara ini, baik dengan bantuan maupun tanpa bantuan dari Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III.
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet dan Kasasi.
  5. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk mentaati isi putusan perkara ini.
  6. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk melaksanakan putusan perkara ini paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak