Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Unr 1.Fany Onne Khairina SH
2.SAPTANTI LASTARI, SH
BERO SANTOSO bin DARMAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-790/M.3.42/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fany Onne Khairina SH
2SAPTANTI LASTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERO SANTOSO bin DARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Uni Lestari Rachmadyati, S.H. POSBAKUMBERO SANTOSO bin DARMAJI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa ia terdakwa Bero Santoso Bin Darmaji pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di tugu Bawen Regency di jalan Progo (Jalan Perkebunan) Kp. Ngancar Kel. Bawen, Kab.Semarang Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3,92816 Gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa awal Januari 2024 Terdakwa memesan Sabu sebanyak 4F (4 gram) kepada Sdr. AGIL als ALI ONCOM (masih dalam pencarian/DPO) dan diminta transfer uang ke Sdr. AGIL als ALI ONCOM (DPO) sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu Terdakwa transfer kemudian Terdakwa menunggu informasi alamat Sabu tetapi tidak juga juga mendapat khabar dari sdr. AGIL als. ALI ONCOM, setiap hari Terdakwa selalu menanyakan tetapi katanya dari atasan belum ada.
  • Pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa chat WA dari Nomor WA Terdakwa 081327012641 ke Sdr. AGIL als ALI ONCOM (DPO) derngan nama di kontak HP Terdakwa “Ali Oncom” (No. WA 089646336969) yang isinya, “Mas, Area bawen … 1an plus (maksudnya plus ditambahi karena uang sudah masuk 4juta sebelumnya)”, Sdr. AGIL als ALI ONCOM (DPO) jawab, “ya pak, ini ada 1an, sekalian nyicil duitmu yang kemarin ya pak, tapi sampeyan transfer dulu 2juta, nanti kurangannya Terdakwa cicil berikutnya”, Terdakwa jawab,”yo mas, berarti sisanya nanti dicicil ya”, lalu Sdr. AGIL als ALI ONCOM (DPO) mengiyakan;
  • Sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bertemu Sdr. ADIT (DPO) yang merupakan teman Terdakwa sebagai sopir, Sdr. ADIT(DPO) tanya  kepada Terdakwa yang isinya, “ada barang ndak?” maksudnya tanya Sabu, Terdakwa jawab, “ini aku mau ambil barang 2F, tapi duite kurang 500”, Sdr. ADIT jawab, “yo iki tak tambahi 500 pak, mengko aku jupukne Sabune sekalian”, Terdakwa jawab, “yowes transfer di rekeningku BCA ya”, kemudian Terdakwa catatkan nomor rekening BCA Terdakwa 6050652171 Terdakwa berikan ke Sdr. ADIT, Sdr. ADIT langsung transfer ke rekening Terdakwa uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa chat WA Sdr. AGIL als ALI ONCOM yang isinya, “iki aku transfer ke rekening mana?, kemudian  Sdr. AGIL als ALI ONCOM membalas memberikan Nomor rekening BCA 8030888287 atas nama RUSTAM EVENDI. Selanjutnya Sdr. AGIL als ALI ONCOM bilang kepada Terdakwa Terdakwa untuk uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) transfer ke rekening BCA 8030888287 atas nama RUSTAM EVENDI, sedangkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikirim ke DANA Nomor 089646336969 milik Sdr. AGIL als ALI ONCOM.
  • Sekira pukul 14.50 WIB Terdakwa transfer uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) transfer ke rekening BCA 8030888287 atas nama RUSTAM EVENDI, setelah itu Terdakwa chat Sdr. AGIL als ALI ONCOM yang isinya, “mas, tambahi plastik e satu”, karena untuk tempat pesanan Sabu Sdr. ADIT. Selanjutnya Terdakwa transfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lewat Aplikasi DANA ke akun 089646336969 milik Sdr. AGIL als ALI ONCOM. Setelah selesai transfer Terdakwa WA Sdr. AGIL als ALI ONCOM yang isinya, “beres mas”, tetapi gak dibalas-balas titik Alamat Sabunya Dimana, kemudian Terdakwa WA lagi Sdr. AGIL als ALI ONCOM yang isinya, “Mas, ayoooo, selak dudul bus mburiku, aku wes stanby mas”, sekira pukul 17.10 WIB Terdakwa dikirim foto titik Alamat Sabu dan ada google Map nya, kemudian Terdakwa langsung meluncur ke titik Alamat yang diberikan oleh Sdr. AGIL als ALI ONCOM sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa tiba dititik Alamat di bawah Tugu Bawen Regency di Jalan Progo (Jalan ke Perkebunan), Kp. Ngancar, Kel. Bawen, Kec. Bawen, Kab. Semarang, kemudian Terdakwa ambil 1 bungkus rokok GUDANG GARAM yang berisi Sabu langsung Terdakwa masukkan ke dalam saku baju sebelah kanan yang Terdakwa pakai, baru beberapa Langkah Terdakwa meninggalkan titik Alamat Sabu tersebut, tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku Petugas dari Polda Jateng menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa menemukan barang berupa: 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Sabu dalam plastik klip kecil dibungkus tisu warna putih dilakban hitam di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM yang berada di saku baju warna hitam yang Terdakwa pakai; 1 (satu) unit handphone merk Samsung A13 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor WA 081327012641; 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan ungu; 1 (satu) buah jarum; 1 (satu) buah gunting warna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih; 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning; 1 (satu) buah pisau cuter yang semuanya berada di dalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa diambil urine dimasukkan dalam tube plastik.

    Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jateng.

  • Bahwa hasi laboratorium kriminalistik Nomor. Lab : 306 / NNF / 2024, tanggal 02 Pebruari 2024, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti atas nama BERO SANTOSO BIN DARMAJI yang dikirimkan ke Labfor berupa :
  • BB–744/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dibungkus tisue warna putih dilakban warna hitam dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dengan berast bersih serbuk kristal 3,92816 gram dari hasil pemeriksaan mengandung METHAMFETHAMINA terdaftar dalam golongan I (satu)nomor urut 61 lampiran UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • BB745/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 45 ml

    dari hasil pemeriksaan tidak mengandung METHAMFETHAMINA.(NEGATIF).

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

  • Bahwa ia terdakwa Bero Santoso Bin Darmaji pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di tugu Bawen Regency di jalan Progo (Jalan Perkebunan) Kp. Ngancar Kel. Bawen, Kab.Semarang Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Semarang Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3,92816 gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------- Bahwa Bahwa awal Januari 2024 Terdakwa memesan Sabu sebanyak 4F (4 gram) kepada Sdr. AGIL als ALI ONCOM (masih dalam pencarian/DPO) dan diminta transfer uang ke Sdr. AGIL als ALI ONCOM (DPO) sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu Terdakwa transfer kemudian Terdakwa menunggu informasi alamat Sabu tetapi tidak juga juga mendapat khabar dari sdr. AGIL als. ALI ONCOM, setiap hari Terdakwa selalu menanyakan tetapi katanya dari atasan belum ada.
  • Pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa chat WA dari Nomor WA Terdakwa 081327012641 ke Sdr. AGIL als ALI ONCOM (DPO) derngan nama di kontak HP Terdakwa “Ali Oncom” (No. WA 089646336969) yang isinya, “Mas, Area bawen … 1an plus (maksudnya plus ditambahi karena uang sudah masuk 4juta sebelumnya)”, Sdr. AGIL als ALI ONCOM (DPO) jawab, “ya pak, ini ada 1an, sekalian nyicil duitmu yang kemarin ya pak, tapi sampeyan transfer dulu 2juta, nanti kurangannya Terdakwa cicil berikutnya”, Terdakwa jawab,”yo mas, berarti sisanya nanti dicicil ya”, lalu Sdr. AGIL als ALI ONCOM (DPO) mengiyakan;
  • Sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bertemu Sdr. ADIT (DPO) yang merupakan teman Terdakwa sebagai sopir, Sdr. ADIT(DPO) tanya  kepada Terdakwa yang isinya, “ada barang ndak?” maksudnya tanya Sabu, Terdakwa jawab, “ini aku mau ambil barang 2F, tapi duite kurang 500”, Sdr. ADIT jawab, “yo iki tak tambahi 500 pak, mengko aku jupukne Sabune sekalian”, Terdakwa jawab, “yowes transfer di rekeningku BCA ya”, kemudian Terdakwa catatkan nomor rekening BCA Terdakwa 6050652171 Terdakwa berikan ke Sdr. ADIT, Sdr. ADIT langsung transfer ke rekening Terdakwa uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa chat WA Sdr. AGIL als ALI ONCOM yang isinya, “iki aku transfer ke rekening mana?, kemudian  Sdr. AGIL als ALI ONCOM membalas memberikan Nomor rekening BCA 8030888287 atas nama RUSTAM EVENDI. Selanjutnya Sdr. AGIL als ALI ONCOM bilang kepada Terdakwa Terdakwa untuk uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) transfer ke rekening BCA 8030888287 atas nama RUSTAM EVENDI, sedangkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dikirim ke DANA Nomor 089646336969 milik Sdr. AGIL als ALI ONCOM.
  • Sekira pukul 14.50 WIB Terdakwa transfer uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) transfer ke rekening BCA 8030888287 atas nama RUSTAM EVENDI, setelah itu Terdakwa chat Sdr. AGIL als ALI ONCOM yang isinya, “mas, tambahi plastik e satu”, karena untuk tempat pesanan Sabu Sdr. ADIT. Selanjutnya Terdakwa transfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lewat Aplikasi DANA ke akun 089646336969 milik Sdr. AGIL als ALI ONCOM. Setelah selesai transfer Terdakwa WA Sdr. AGIL als ALI ONCOM yang isinya, “beres mas”, tetapi gak dibalas-balas titik Alamat Sabunya Dimana, kemudian Terdakwa WA lagi Sdr. AGIL als ALI ONCOM yang isinya, “Mas, ayoooo, selak dudul bus mburiku, aku wes stanby mas”, sekira pukul 17.10 WIB Terdakwa dikirim foto titik Alamat Sabu dan ada google Map nya, kemudian Terdakwa langsung meluncur ke titik Alamat yang diberikan oleh Sdr. AGIL als ALI ONCOM sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa tiba dititik Alamat di bawah Tugu Bawen Regency di Jalan Progo (Jalan ke Perkebunan), Kp. Ngancar, Kel. Bawen, Kec. Bawen, Kab. Semarang, kemudian Terdakwa ambil 1 bungkus rokok GUDANG GARAM yang berisi Sabu langsung Terdakwa masukkan ke dalam saku baju sebelah kanan yang Terdakwa pakai, baru beberapa Langkah Terdakwa meninggalkan titik Alamat Sabu tersebut, tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku Petugas dari Polda Jateng menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa menemukan barang berupa: 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Sabu dalam plastik klip kecil dibungkus tisu warna putih dilakban hitam di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM yang berada di saku baju warna hitam yang Terdakwa pakai; 1 (satu) unit handphone merk Samsung A13 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor WA 081327012641; 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan ungu; 1 (satu) buah jarum; 1 (satu) buah gunting warna hitam; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah potongan sedotan lancip warna putih; 1 (satu) buah potongan sedotan warna kuning; 1 (satu) buah pisau cuter yang semuanya berada di dalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa diambil urine dimasukkan dalam tube plastik.

      Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jateng.

  • Bahwa hasi laboratorium kriminalistik Nomor. Lab : 306 / NNF / 2024, tanggal 02 Pebruari 2024, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti atas nama BERO SANTOSO BIN DARMAJI yang dikirimkan ke Labfor berupa :
  • BB–744/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dibungkus tisue warna putih dilakban warna hitam dan disimpan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dengan berast bersih serbuk kristal 3,92816 gram dari hasil pemeriksaan mengandung METHAMFETHAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • BB745/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 45 ml

dari hasil pemeriksaan tidak mengandung METHAMFETHAMINA.(NEGATIF).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya