Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2024/PN Unr AG. Yeniastuti Catur 1.Harleen Idha Prasetyati
2.Iwan Ariefanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AG. Yeniastuti Catur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Roby Kurniawati SHAG. Yeniastuti Catur
Tergugat
NoNama
1Harleen Idha Prasetyati
2Iwan Ariefanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Koperasi Artha Sukses
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan menurut hukum sah pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita persamaan atas sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tembok yang terletak di Kupang Pringapus RT 03/ RW 01 Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dengan bukti kepemilikan: Sertipikat Hak Milik Nomor 5625 / Kel. Kupang atas nama HARLEEN IDHA PRASETYATI (isteri TERGUGAT II) selaku TERGUGAT I yang dijadikan jaminan Hutang atas pinjaman Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) di Koperasi Artha Sukses/ TURUT TERGUGAT ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian  materiil sejumlah Rp. 467,400,000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat selambatnya 1 bulan sejak dikeluarkannya putusan atas perkara ini, dengan rincian sebagai berikut :
  • Materiil sebesar Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang   merupakan biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT dan telah diserahkan kepada PARA TERGUGAT. Selain itu kerugian materiil lainnya diluar biaya yang telah dikeluarkan untuk pembayaran rumah beserta tanah yaitu sebesar 2% dikalikan pokok kerugian materiil sebesar Rp. 190,000,000,- dikalikan bulan berjalan selama 73 bulan yaitu berjumlah total Rp. 277,400,000,- . Sehingga total kerugian materiil adalah sejumlah Rp. 467,400,000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil selama kurang lebih 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan gugatan ini diajukan menunggu agar dapat dikembalikan kerugian serta beban pikiran, waktu dan tenaga untuk menyelesaikan masalah ini sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat selambatnya 1 bulan sejak dikeluarkannya putusan atas perkara ini ;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat serta siapapun pihak yang terkait dengan pokok perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk melelang sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tembok yang terletak di Kupang Pringapus RT 03/ RW 01 Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dengan bukti kepemilikan: Sertipikat Hak Milik Nomor 5625 / Kel. Kupang atas nama HARLEEN IDHA PRASETYATI (isteri TERGUGAT II), hasilnya setelah dipotong hutang-hutang Tergugat I dan Tergugat II sisanya diberikan kepada Penggugat ;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak