Petitum |
Primair :
- Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan permohonan sita lelang atas barang-barang milik Pelawan yang digunakan sebagai agunan hutang yang dilakukan oleh Terlawan adalah cacat hukum, adalah sah berdasarkan hukum
- Menyatakan membatalkan Permohonan Sita Eksekusi Lelang atas barang-barang milik Pelawan yang digunakan sebagai agunan hutang yang diajukan oleh Terlawan adalah sah berdasarkan hukum
- Menyatakan Pelawan sanggup melunasi hutang pokok terhadap Terlawan dengan uang sebesar Rp. 122.196.510,- (seratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang akan dibayarkan Pelawan kepada Terlawan secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Terlawan untuk membatalkan permohonan Sita Eksekusi atas barang-barang milik Pelawan yang digunakan sebagai agunan hutang pada Terlawan adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Terlawan untuk menerima pembayaran pelunasan hutang dari Pelawan dengan uang sebesar Rp. 122.196.510,- (seratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah) secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Terlawan untuk menyerahkan obyek jaminan kepada PELAWAN dengan status roya bebas Hak Tanggungan sebagaimana mestinya, seketika pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bonno) |