Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2021/PN Unr 1.Agus Budiyanto, S.H.
2.Tomy Herlix, SH
Apprilandi Adi Untoro Bin Suwarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2021/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-231/M.3.42/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Budiyanto, S.H.
2Tomy Herlix, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Apprilandi Adi Untoro Bin Suwarno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa APPRILANDI ADI UNTORO Bin SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat Dsn Siroto Rt 03 Rw 01 Kel. Candirejo Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, atau setidak tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berhak memeriksa dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2021 Terdakwa mencoba memesan sediaan farmasi berupa obat atau pil berbentuk bulat warna kuning dengan logo huruf “mf” dengan jumlah yaitu 1 kaleng atau 1000 butir, dari Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA sekaligus membeli 1 strip atau 10 butir alprazolam, dengan rincian 1 kaleng sediaan farmasi berupa obat atau pil dengan harga Rp. 700.000, - dan 1 strip Alprazolam dengan harga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah)..
  • Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 barang pesanan Terdakwa sebagaimana disebutkan diatas datang dan diantarkan oleh Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA kerumah Terdakwa, setelah menerima obat atau pil sediaan farmasi tersangka mengemas dalam kemasan plastik klip kecil yang berisikan 10 butir, dan selanjutnya tersangka menawarkan obat atau pil tersebut kepada teman-teman tersangka di Alun-alun Ungaran Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang yang diantaranya Saksi ADI SUTRISNO Bin ROJIUN.
  • Bahwa sejak saat itu Saksi ADI SUTRISNO Bin ROJIUN sering membeli sedian farmasi dari Terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021, sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Siroto, Rt. 03, Rw. 01, Kel. Candirejo, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, saat itu Saksi ADI SUTRISNO Bin ROJIUN membeli sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip atau 200 butir obat berbentuk pil warna kuning dengan logo huruf “mf” dengan harga Rp. 400.000, - (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dikarenakan sediaan obat sediaan farmasi milik Terdakwa tersisa 92 (sembilan puluh dua) butir maka pada hari Selasa tanggal 12 oktober 2021 Terdakwa kembali memesan lagi 1 kaleng atau 1000 butir, dan 1 strip atau 10 butir alprazolam kepada Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA.
  • Bahwa pada hari Jum;at tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa diberitahu oleh Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA bahwa pesanan sudah siap namun saat akan mengantarkan pesanan Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA mengatakan bahwa ban Spmnya bocor dan Terdakwa diminta untuk mendatangi di Caffe minat Kopi.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mendatangi Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA, Terdakwa diamankan oleh Petugas Sat Narkoba Polres Semarang, yang mana petugas Sat Narkoba Polres Semarang telah terlebih dahulu mengamankan Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA dan Sdr. DAFFA ANANDRA PUTRA.
  • Bahwa dikarenakan pada saat penangkapan Terdakwa tidak ditemukan sediaan farmasi ataupun Alprazolam petugas Sat Narkoba membawa Terdakwa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Sat Narkoba Polres Semarang berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil / tablet warna kuning dengan logo huruf “mf” yang berada didalam bungkus rokok Marlboro Filter Black warna merah hitam, 7 (tujuh) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil / tablet warna kuning dengan logo huruf “mf” yang berada didalam bungkus rokok SAMPOERNA SPLASH warna kuning putih dan 2 (dua) butir pil / tablet warna kuning dengan logo huruf “mf” yang berada di dalam plastik kemasan rokok SAMPOERNA SPLASH warna kuning putih yang Terdakwa simpan diatas kursi, disebelah tempat tidur didalam kamar, yang Terdakwa tindih dengan baju kotor.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2764/NNF/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ir. H. SLAMET ISWANTO, SH Komisaris Besar Polisi Nrp. 66090301 selaku Kapala Bidang Laboratorium Forensik telah diperoleh hasil pemeriksaan :
  • BB - 6048/2021/NOF berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro filter black didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah 20 (dua puluh) butir tablet.
  • BB – 6049/2021/NOF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 70 (tujuh puluh) butir tablet.
  • BB – 6050/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning berlogo “mf” barang bukti nomor BB – 6049/2021/NOF dan BB – 6050/2021/NOF disinpan di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Splash

Barang Bukti tersebut di atas disita dari Tersangka APPRILANDI ADI UNTORO Bin SUWARNO

Kesimpulan :

  • BB - 6048/2021/NOF, BB - 6049/2021/NOF, dan BB - 6050/2021/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

-------------------Perbuatan Terdakwa APPRILANDI ADI UNTORO Bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa APPRILANDI ADI UNTORO Bin SUWARNO, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat Dsn Siroto Rt 03 Rw 01 Kel. Candirejo Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, atau setidak tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berhak memeriksa dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutumemiliki izin edar perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2021 Terdakwa mencoba memesan sediaan farmasi berupa obat atau pil berbentuk bulat warna kuning dengan logo huruf “mf” dengan jumlah yaitu 1 kaleng atau 1000 butir, dari Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA sekaligus membeli 1 strip atau 10 butir alprazolam, dengan rincian 1 kaleng sediaan farmasi berupa obat atau pil dengan harga Rp. 700.000, - dan 1 strip Alprazolam dengan harga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah)..
  • Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 barang pesanan Terdakwa sebagaimana disebutkan diatas datang dan diantarkan oleh Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA kerumah Terdakwa, setelah menerima obat atau pil sediaan farmasi tersangka mengemas dalam kemasan plastik klip kecil yang berisikan 10 butir, dan selanjutnya tersangka menawarkan obat atau pil tersebut kepada teman-teman tersangka di Alun-alun Ungaran Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang yang diantaranya Saksi ADI SUTRISNO Bin ROJIUN.
  • Bahwa sejak saat itu Saksi ADI SUTRISNO Bin ROJIUN sering membeli sedian farmasi dari Terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021, sekira pukul 17.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dsn. Siroto, Rt. 03, Rw. 01, Kel. Candirejo, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, saat itu Saksi ADI SUTRISNO Bin ROJIUN membeli sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip atau 200 butir obat berbentuk pil warna kuning dengan logo huruf “mf” dengan harga Rp. 400.000, - (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dikarenakan sediaan obat sediaan farmasi milik Terdakwa tersisa 92 (sembilan puluh dua) butir maka pada hari Selasa tanggal 12 oktober 2021 Terdakwa kembali memesan lagi 1 kaleng atau 1000 butir, dan 1 strip atau 10 butir alprazolam kepada Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA.
  • Bahwa pada hari Jum;at tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa diberitahu oleh Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA bahwa pesanan sudah siap namun saat akan mengantarkan pesanan Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA mengatakan bahwa ban Spmnya bocor dan Terdakwa diminta untuk mendatangi di Caffe minat Kopi.
  • Bahwa pada saat Terdakwa mendatangi Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA, Terdakwa diamankan oleh Petugas Sat Narkoba Polres Semarang, yang mana petugas Sat Narkoba Polres Semarang telah terlebih dahulu mengamankan Saksi HAFIZ SATYA MANGGALA dan Sdr. DAFFA ANANDRA PUTRA.
  • Bahwa dikarenakan pada saat penangkapan Terdakwa tidak ditemukan sediaan farmasi ataupun Alprazolam petugas Sat Narkoba membawa Terdakwa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Sat Narkoba Polres Semarang berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil / tablet warna kuning dengan logo huruf “mf” yang berada didalam bungkus rokok Marlboro Filter Black warna merah hitam, 7 (tujuh) plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil / tablet warna kuning dengan logo huruf “mf” yang berada didalam bungkus rokok SAMPOERNA SPLASH warna kuning putih dan 2 (dua) butir pil / tablet warna kuning dengan logo huruf “mf” yang berada di dalam plastik kemasan rokok SAMPOERNA SPLASH warna kuning putih yang Terdakwa simpan diatas kursi, disebelah tempat tidur didalam kamar, yang Terdakwa tindih dengan baju kotor.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2764/NNF/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ir. H. SLAMET ISWANTO, SH Komisaris Besar Polisi Nrp. 66090301 selaku Kapala Bidang Laboratorium Forensik telah diperoleh hasil pemeriksaan :
  • BB - 6048/2021/NOF berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro filter black didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah 20 (dua puluh) butir tablet.
  • BB – 6049/2021/NOF berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 70 (tujuh puluh) butir tablet.
  • BB – 6050/2021/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning berlogo “mf” barang bukti nomor BB – 6049/2021/NOF dan BB – 6050/2021/NOF disinpan di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Splash

Barang Bukti tersebut di atas disita dari Tersangka APPRILANDI ADI UNTORO Bin SUWARNO

Kesimpulan :

  • BB - 6048/2021/NOF, BB - 6049/2021/NOF, dan BB - 6050/2021/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

-------------------Perbuatan Terdakwa APPRILANDI ADI UNTORO Bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----

Pihak Dipublikasikan Ya