pada hari minggu tanggal 9 Agustus 2020 sekitar jam 00.30 wib Tersangka mendatangi masjid An nur yang kelihatan sepi dengan membawa alat As. Roda sepeda motor sepanjang kurang lebih 20 cm saya selipkan di celana , pertama membuka kotak amal yang berada di samping kiri masjid namun uangnya belum diambil kemudian masuk masjid bagian atas membuka kotak amal ternyata kosong kemudian turun serambi bawah membuka kotak amal melihat banyak uang receh Tersangka mengambil uang receh tersebut sebanyak Rp 68.000 (enam puluh deplapan ribu rupiah) selanjutnya Tersangka masukkan ke dalam saku celana , setelah keluar dari dalam masjid akan pergi dengan sepeda motor Shogun No pol AD 4429 WM .namun ketangkap dan dibawa ke polsek Tengaran
Melanggar Pasal 362 KUHP Jo. 364 KUHP |